Simpatisan Baasyir Akui Sumbang Rp 100 Juta  

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2011 14:16 WIB

Ustad Abu Bakar Baasyir ketika berorasi di depan ratusan Umat Islam anggota Jamaah Anshorut Tauhid di Solo pada 2009. TEMPO/Andry Prasetyo

TEMPO Interaktif, Gorontalo - Salah seorang simpatisan amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abdullah Al Katiri, mengakui dia menyumbang Rp 100 juta. Duit itu kemudian dimasukkan ke kas JAT cabang Jakarta, yang dipimpin Abdul Haris Amir Falah.

Kepada jaksa yang menanyainya, Al Katiri mengatakan dia menginfakkan duit tersebut karena simpati terhadap dakwah Ba’asyir. “Saya menganggap dia sebagai ustad. Kegelisahan yang saya rasakan, saya sampaikan pada beliau,” ujarnya saat bersaksi untuk Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Berawal dari rasa simpati kepada Ba’asyir, Al Katiri kemudian bertandang ke kantor JAT Cabang Jakarta di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di sana, dia disambut langsung oleh Haris. “Saya nanya program-program JAT seperti apa,” kata dia.

Haris kemudian menjabarkan sejumlah program sosial yang dimiliki JAT, di antaranya radio dakwah, ambulans, dan sejumlah aksi sosial di masyarakat. Mendengar penjelasan Haris, Al Katiri tertarik. Ia pun bernazar, jika rumahnya di Jawa terjual, ia akan menyumbangkan separuh hasil penjualannya ke JAT.

“Alhamdulillah laku Rp 170 juta. Yang saya berikan ke ustad Haris Rp 100 juta. Ini untuk fisabilillah, kegiatan sosial. Dan karena banyak juga anggota JAT yang perlu bantuan modal untuk usaha mereka,” ujar Al Katiri.

Advertising
Advertising

Ia mengaku tak tahu apakah kemudian duit yang ia sumbangkan digunakan untuk kegiatan sosial JAT, ataukah pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. “Soal pelatihan itu saya baru tahu di televisi. Videonya juga ada di (situs) Youtube,” kata dia yang juga rajin menyumbang ratusan ribu rupiah untuk kas JAT tiap bulannya.

Saat diberi kesempatan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro untuk menanyai saksi, Ba’asyir justru menjelaskan mengenai niat Al Katiri dalam berinfak. Menurut Ba’asyir, sudah tepat apabila Al Katiri berinfak semata-mata karena berniat baik membantu kegiatan sosial JAT.

Isma Savitri

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya