Advokat Protes Vonis untuk Pengacara Ba'asyir  

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2011 13:15 WIB

Abu Bakar Baasyir (putih). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) memprotes putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis pidana tujuh hari kepada Made Rahman Marasambessy, pengacara Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Ketua Umum OAI, Virza Roy Hizzal, setiap kuasa hukum memiliki karakter berbeda dalam membela kliennya.

“Vonis tujuh hari tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan advokat dalam menjalankan profesi,” kata Virza dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/3).

Pertengahan Februari lalu, Made memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi persidangan secara teleconference. Saat melakukan protes, Made sempat membanting Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tidak suka dengan sikap made, hakim Herry Swantoro pun memberinya peringatan, sampai akhirnya mengusir Made dari ruang sidang.

Atas dugaan membuat gaduh di persidangan, hakim Singit Ellier memvonis Made telah melanggar Pasal 217 KUHP pada Jumat pekan lalu. Atas putusan itu, Made diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari.

Virza menilai putusan hakim Singit terkesan arogan. Bahkan, Made tidak seharusnya menjalani persidangan karena saat gaduh dia sudah dikeluarkan dari ruang sidang sehingga unsur dugaan melakukan kegaduhan di ruang sidang menjadi hilang. “Kalau mau mempersoalkannya, seharusnya adukan Made ke sidang kode etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dulu,” ujarnya.

Atas putusan hakim itu, Virza meminta Komisi Yudisial turun tangan memberi sanksi kepada Singit. Dia juga mendesak adanya nota kesepahaman yang membahas tentang perlindungan bagi advokat dalam melakukan profesinya. “Harus segera dibuat peraturannya,” kata dia.

CORNILA DESYANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

3 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya