Gaduh di Persidangan, Pengacara Baasyir Divonis Bui 7 Hari

Reporter

Editor

Jumat, 25 Maret 2011 18:53 WIB

Seorang Jakasa Penuntut Umum (JPU) memeriksa sejumlah barang bukti berupa berbagai macam jenis senjata api pada sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3). Terdakwa dan tim Kuasa Hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem mendengarkan saksi dengan teleconference. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO Interaktif, Jakarta - Made Rahman, pengacara terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir, divonis penjara tujuh hari dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2011. Made didakwa melanggar pasal 217 KUHP, karena telah membuat gaduh persidangan,

Majelis hakim pimpinan Singit Elier, dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan di mana pada saat itu pejabat sedang melaksanakan tugasnya. "Menghukum dengan pidana penjara selama tujuh hari dan membayar biaya perkara Rp 2000,” kata Singit dalam putusan yang dibacakannya.

Hal yang dinilai memberatkan, terdakwa dalam mengajukan protes pada hakim dengan cara emosional. Made sendiri sebelumnya berdalih memang sudah dari asalnya nada suaranya tinggi. Namun menurut hakim dengan pengalaman hidup dan perjalanan profesi terdakwa seharusnya tidak berbuat demikian.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, dan buku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibanting Made, tidak sampai jatuh.

Dalam sidang, Made sempat minta maaf pada hakim dan polisi. “Pada intinya saya mengucapkan permohonan maaf jika itu dianggap gaduh. Tapi saya tidak ada maksud mengacaukan persidangan,” ujar Made, yang langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, dalam persidangan Senin pekan lalu, Made memprotes ketetapan hakim atas pemeriksaan saksi secara telekonferensi. Di mata hakim, cara Made memprotes dianggap berlebihan dan melanggar etika. Made saat itu memprotes dengan nada tinggi, dan mengacungkan tangannya yang menggenggam KUHAP.

"Menurut hemat pengadilan, apa yang disampaikan terdakwa seharusnya lebih sabar sehingga tidak menimbulkan kesan tidak ada orang lain yang lebih berkuasa. Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa terbukti dan harus dipidana agar di kemudian hari siapa pun di persidangan, apapun kemarahannya, dilakukan secara sopan dan beradab,” ujar Singit.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya