Aparat Bidik Tiga Eks Bawahan Susno

Reporter

Editor

Jumat, 25 Maret 2011 15:58 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti amar putusan hakim untuk Komisaris Jenderal Susno Duadji yang dibacakan semalam, Kamis (24/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perintah untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto memerintahkan penyidik Kepolisian atau Kejaksaan untuk menggelandang tiga orang eks bawahan Susno di Kepolisian Daerah Jawa Barat, ke pengadilan, dengan terlebih dulu menyidik dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut adalah eks Kepala Bidang Keuangan (Bidku) Polda Jabar, Komisaris Besar Maman Abdulrahman Pasha, dan dua staf Bidku, Yultje Apriyanti dan Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Gustiawan. Ketiganya dinyatakan hakim melaksanakan korupsi bersama-sama dengan Susno. Namun hingga kini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan yang menyinggung perintah menyidik partner Susno (Maman, Yultje, dan Iwan), tentu akan segera di-follow up,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di kantornya, Jumat 25 Maret 2011.

Noor menjelaskan, penyidikan terhadap ketiganya akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Mabes Polri. “Akan ditindaklanjuti jaksa penyidik, jika penyidik Polri tidak menangani masalah itu. Itu kode etik aparat, agar tidak ada tumpang tindih,” ujarnya.

Penyidikan, entah oleh penyidik Kepolisian ataupun Kejaksaan, akan berlangsung segera, tak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat setelah divonis, Susno langsung menyatakan banding. “Nggak usah nunggu inkracht karena ini menjadi bagian alat bukti awal untuk ditindaklanjuti. Pasti kita tindaklanjuti secepatnya,” kata Noor.

Sebelumnya, hakim menyatakan Susno melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, sesuai dakwaan kedua yang kedua. Tapi dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan hanya terdakwa. Hal itu, kata hakim, menjadi domain penyidik dalam penyidikan.

Maka, kata hakim anggota Samsudin, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang, meminta Polri melakukan penyidikan terhadap saksi Maman, Yultje, dan Iwan.

“Atau oleh Kejaksaan Negeri yang diberi kewenangan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan harus melakukan penyidikan terhadap saksi Maman, Yultje, dan Iwan, untuk dijadikan tersangka, terdakwa, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar hakim Samsudin.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, kata hakim Samsudin, ketiganya jelas berperan dalam tindak pidana korupsi, pemotongan dana hibah, dan pengamanan Pilkada Jabar. “Maka demi tegaknya hukum dan keadilan, dan sesuai prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga para penegak hukum harus memberi perlakuan yang sama kepada warga masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

Saat tindak pidana korupsi terjadi, Susno- saat itu Kapolda Jabar- memerintahkan Maman untuk memangkas dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 8,169 miliar dari Rp 27 miliar dana hibah Pemerintah Daerah setempat. Daftar perincian pemotongan kemudian ditindaklanjuti Yultje dan Iwan dengan memotong kucuran dana tahap keempat ke sejumlah Kepolisian Resor di wilayah Jabar.

Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Charis Mardiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3) sore. Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes itu membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp 4 miliar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya