Apjati Sambut Baik Rencana MoU TKI dengan Malaysia

Reporter

Editor

Rabu, 23 Maret 2011 14:02 WIB

ANTARA/Henky Mohari

TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyambut baik rencana pembaruan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja Indonesia dengan Malaysia. "Kami apresiasi. Ini sudah bagus daripada moratorium yang tidak jelas," ujar Wakil Ketua Apjati, Rusdi Basalamah, saat dihubungi Rabu (23/3).

Poin kesepakatan nota kesepahaman itu, lanjut Rusdi, secara subtansi sudah sesuai. Beberapa poin yang disepakati yakni pembayaran gaji TKI di Malaysia melalui perbankan, besaran gaji diatur dalam setiap kontrak kerja yag telah disetujui Atase Tenaga Kerja Indonesia, juga dibentuk satuan tugas penanganan TKI.

TKI juga mendapatkan satu hari libur dan diizinkan memegang paspor sendiri. "Prinsipnya sudah sesuai, asalkan hasil pelaksanaannya nanti tidak meleset," kata dia.

Rusi menambahkan Apjati tidak merasa keberatan dengan poin kesepakatan itu, terutama soal standar upah minimum. "Standarnya seperti apa, itu perlu komunikasi pemerintah dan swasta, ka misejauh ini terima," ucapnya.

Namun, Apjati belum akan mempersiapkan perekrutan calon tenaga kerja karena mereka menunggu hingga MoU resmi ditanda-tangani. "Kami belum berani sekarang, sebelumnya kan juga sudah pernah, ternyata tertunda," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Indonesia dan Malaysia akan menandatangani pembaruan MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik pada Mei 2011 di Jakarta. Penandatanganan MOU itu juga menandai dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

RIRIN AGUSTIA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

23 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

30 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan

Baca Selengkapnya

RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

17 Juli 2022

RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat pelanggaran MoU.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.

Baca Selengkapnya