Kejaksaan Agung Tidak Akan Perpanjang Izin Berobat Syamsul Nursalim
Selasa, 2 Desember 2003 14:06 WIB
“Sampai hari ini saya belum menerima surat tersebut,” kata Bachtiar. Tersangka yang merugikan negara Rp 10,9 triliun itu diberi izin berobat oleh Kejagung sejak 29 Mei 2001 dan berakhir Senin, 25 Juni kemarin.
Kejaksaan Agung, menurut Fachri telah meminta Duta Besar RI di Jepang untuk segera memerintahkan Nursalim pulang ke Indonesia.“Kami sudah minta KBRI untuk segera memanggil Syamsul setelah selesai berobat, untuk pulang ke Indonesia,” ujar Fachri. Namun hingga saat ini pihaknya juga belum dapat melakukan upaya-upaya paksa. “Kita tunggu saja berita dari KBRI,” tegas Fachri.
Sebelumnya, Syamsul Nursalim melalui penasehat hukumnya, Adnan Buyung Nasution telah mengajukan surat permohonan perpanjangan izin berobat ke Jepang. Surat yang ditandatangani Adnan Buyung Nasution 21 Juni 2001 itu menyebutkan Nursalim masih harus tinggal di Jepang paling lambat satu bulan untuk proses penyembuhan. Surat tersebut telah dikirim pada Jumat pekan lalu (22/6), namun hingga kini pihak Kejagung mengaku belum menerima surat tersebut.
Syamsul dijadwalkan menjalani operasi jantung yang ketiga kalinya pada Selasa hari ini dan dibutuhkan waktu selama satu bulan untuk pemulihan. Ia dirawat di rumah sakit Kokura Memorial Hospital Tokyo dan dirawat oleh dokter Masakiyo Nobuyoshi. (Cahyo Junaedy)