Aktivis Cemas Kewenangan MK Adili Sengketa Pilkada Dicabut

Reporter

Editor

Minggu, 20 Maret 2011 14:10 WIB

Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, - Para aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku cemas dengan upaya pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu Kepala Daerah. "Jika dipulangkanke pengadilan tinggi, sulit menjaga hak rakyat atas pilihan di dalam demokrasi,"ujar Veri Junaidi, Peneliti dari Perludem, Sabtu 19 Maret 2011.

Menurut Veri, draft RUU Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri menyebut pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan mengembalikan ke Pengadilan Tinggi. Ia merujuk Pasal 130 ayat 1 di RUU yang secara tegas menyebutkan penetapan jika ada yang merasa dirugikan dalam ketetapan calon bupati/walikota terpilih. " Disitu disebutkan, mereka dapat mengajukan keberatan di pengadilan tinggi" kata Veri.

Untuk menguatkan MK, lanjut Veri, bukanlah dengan memindahkan kewenanga itu. "Tapi penegakan hukum di berbagai tahapan baik pidana maupun administratif," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, mantan anggota Pengawas Pemilu Pusat Topo Santoso menilai dicabutnya kewenangan itu justru bertentangan dengan konstitusi. Cara untuk mengatasi beratnya beban yang dihadapi Mahkamah Konstitusi adalah dengan penguatan penanganan penyelesaian di tingkat bawah.

"Misal pelanggaran administrasi oleh KPU dijalankan dengan baik dibuat aturan yang lebih detail termasuk sanksi. Kemudian untuk penanganan perkara pidana oleh polisi dan jaksa juga harus ditanganni dengan baik,"jelas Topo.

Yang kemudian menjadi masalah, lanjut Topo, ada pada pemahaman kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa pemilukada. Mereka dinilai masih belum memahamai karakteristik dari perkara pidana pemilu.

"Tindak pidana pemilu punya karakteristik yang khas, ada motif, taktik, strategi untuk buat perbuatannya seolah benar tidak melanggar hukum,"imbuhnya.

Senada dengan Veri, ia pun lebih setuju kewenangan mengadili tetap dimiliki MK. Sebab, katanya, MK jauh dari sumber konflik kepentingan dan tidak minim intervensi.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

13 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya