Jabatan Wakapolri Belum Diakui

Reporter

Editor

Selasa, 2 Desember 2003 11:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Polri belum mengakui secara resmi jabatan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Chaeruddin Ismail, sekalipun ia telah dilantik Presiden Abddurahman Wahid dan dikukuhkan dalam Kepres Nomor 77 tertanggal 21 Juni 2001. Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Yun Mulyana kepada pers, Senin (25/6) siang. “Secara resmi Polri belum mengakui karena Kepres tidak secara otomatis dilaksanakan, karena menunggu penjabaran untuk mengesahkan lembaga baru yang didasarkan dari surat keputusan Kapolri,” tutur dia.

Yun Mulyana mengatakan, pihaknya sedang menyusun pejabaran itu: siapa saja yang mengurus Wakapolri, mulai dari staf pribadi, tunjangan, jabatan dan anggaran dalam lembaga Wakapolri yang baru. Itu setelah lembaga itu ditiadakan berdasarakan Kepres Nomor 54 Tahun 2001 tertanggal 25 April. Yun berharap Kapolri Jendral Pol Surojo Bimantoro, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh segera pulang dan tidak mengantungkan masalah, agar permasalahan ini cepat selesai. Dengan begitu, lanjut dia, begitu Kapolri kembali, pengukuhan Wakapolri segera dilaksanakan.

Menurut Yun Mulyana, pertimbangan Presiden menghidupkan kembali lembaga Wakapolri, untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi meknisme kerja Polri. Ia menyangkal telah terjadi tumpang–tindih antara tugas Sekjen dengan Wakapolri. Kapolri dan Wakapolri berada dalam satu kotak sebagai pimpinan, sedangkan Sekretaris Jenderal bekerja merumuskan kebijakan umum, menyelenggarakan kesekretriatan dan biro informatika.

Ia mengakui Kepres Nomor 77 secara resmi belum diterima di Mabes Polri. “Saya mendengarnya dari wartawan dan menerima copynya,” ujar dia. Kepres Nomor 54 mengenai struktur baru dalam organisasi Polri dilahirkan melalui tahap panjang dengan menggunakan konsultan negara lain dan beberapa kali diekspos di Depertemen Pemberdayaan Aparatur Negara. Dalam Kepres 54 itu, Kapolri dibantu oleh Sekjen dan Irjen dan empat deputy, yaitu Deputi Sumber Daya Manusia, Deputy Logistik, Deputi Operasi dan Deputi Pendidkan dan Pelatihan. “Jadi posisi Wakapolri tidak ada karena arti Deputy sendiri adalah Wakil,” ungkapnya.

Sebelum meninggalkan ruangan, Yun Mulyana menjelaskan dia diinstruksikan Kapolri untuk mewakilinya bertemu dengan Komisi I DPR membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian, pada siang ini Senin (25/6). (Istiqomatul)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Torino 2-0, Hakan Calhanoglu Cetak Brace

2 menit lalu

Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Torino 2-0, Hakan Calhanoglu Cetak Brace

Dua gol Hakan Calhanoglu mengantarkan Inter Milan meraih kemenangan atas Torino dengan skor 2-0 pada pekan ke-34 Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Tak Sabar Queen of Tears Episode Terakhir, Netizen Ajak Nobar di Berbagai Kota

6 menit lalu

Tak Sabar Queen of Tears Episode Terakhir, Netizen Ajak Nobar di Berbagai Kota

Nonton bareng tidak hanya untuk pencinta bola. Netizen pun menyiapkan kegiatan nobar untuk nikmati episode terakhir Queen of Tears.

Baca Selengkapnya

Sosok Brigadir RA di Mata Teman Sekolah, Terbuka dan Humoris

7 menit lalu

Sosok Brigadir RA di Mata Teman Sekolah, Terbuka dan Humoris

Kepastian tentang kematian Brigadir RA terungkap setelah keluarganya mendapatkan kiriman foto jasad polisi itu di dalam mobil Toyota Aphard.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Menang Lagi, Kalahkan Pertamina Pertamax 3-0

11 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Menang Lagi, Kalahkan Pertamina Pertamax 3-0

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN kembali memetik kemenangan di ajang Proliga 2024. Mereka mengalahkan Jakarta Pertamina Pertamax dengan skor 3-0.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

17 menit lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

29 menit lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

41 menit lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

48 menit lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

4 Tips Atasi Masalah Kantung Mata

59 menit lalu

4 Tips Atasi Masalah Kantung Mata

Kantung mata dapat disebabkan oleh faktor seperti penuaan, genetika, alergi, asap rokok, diet yang buruk, atau konsumsi garam yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Dikepung Bencana, Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

1 jam lalu

Dikepung Bencana, Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Akibat dikepung bencana, Kabupaten Garut Jawa Barat, tetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Selain gempa bumi 6,2 Magnitudo yang baru terjadi kemarin, daerah ini juga tengah dilanda bencana pergerakan tanah. Tiga warga diantaranya tertimbun longsor dan 48 Kepala Keluarga mengungsi.

Baca Selengkapnya