Jaksa Minta Saksi Ba'asyir Diperiksa Via Teleconference  

Reporter

Editor

Kamis, 10 Maret 2011 10:14 WIB

Abu Bakar Ba'asyir saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/2). Ba'asyir didakwa terkait dengan aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar. REUTERS/Enny Nuraheni
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi secara terpisah, yakni melalui konferensi jarak jauh (teleconference) dengan terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Alasannya, 15 dari 130 saksi yang akan diperiksa, berstatus tersangka.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 10 Maret 2011, penasehat hukum meminta hakim menolak permintaan tersebut. Menurut salah satu pengacara Ba'asyir, Munarman, teleconference tak diatur dalam Undang-Undang Terorisme.

Jaksa Andi M Taufik berpendapat, permintaan mereka sudah diatur dalam pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu juga sesuai dengan pasal 9 UU tentang Perlindungan Saksi.

Lagi-lagi, hal itu dibantah kuasa hukum Ba'asyir. Menurut Munarman, penghadiran saksi tidak bisa dilihat dengan UU Perlindungan Saksi, karena status tersangka melekat pada saksi yang akan diperiksa. Lagipula, Munarman menganggap tidak relevan jika saksi diperiksa melalui teleconference karena alasan keamanan.

"Prinsip utama saksi tidak dihadirkan untuk alasan keamanan, tidak perlu. Ada dua ribu polisi yang mengamankan sidang. Dan di sini bukan daerah konflik. Jadi harus disebutkan apa alasan keamanannya," kata Munarman. "Karena Jakarta tidak mencekam. Saya tidak yakin saksi tidak bisa dihadirkan."

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro kemudian menskors sidang selama 1,5 jam. Ia meminta waktu untuk mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya