Mahkamah Pidana Internasional Belum Bisa Diterapkan di Indonesia

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2003 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Pidana Internasional (MPI) belum mungkin diterapkan di Indonesia dengan kondisi sosial politiknya seperti sekarang. Ini dikatakan pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam seminar “Mahkamah Pidana Internasional dan Kemungkinan Penerapannya di Indonesia” di Hotel Akasia Jakarta, Jumat (22/6).

Harkristuti menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dapat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai suatu badan peradilan independen permanen melalui Statuta Roma adalah kasus-kasus pidana genocide. Ini dilakukan dengan adanya bukti-bukti kesengajaan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, agama secara meluas dan sistematis.

Mahkamah Pidana Internasional juga dapat dipakai untuk mengadili tindak pidana lain yang bertentangan dengan kemanusiaan serta tindak pidana kejahatan perang. Harkristuti menjelaskan, ada beberapa asas yang dapat dipakai dalam MPI. Asas ini tidak berlaku surut digunakan untuk mengadili berbagai tindak pidana setelah dikeluarkan Statuta Roma. Selain itu juga diterapkan asas menolak impuniti.”Daftar penghapus diberlakukan namun tidak ada amnesti pengampunan dan kekebalan untuk para pejabat,” ujarnya.

Asas lain yang akan dipakai adalah asas menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Pidana Internasional, dalam hal ini dapat memerintahkan kompensasi atau pemulihan keadaan korban. Para korban dan saksi kasus yang termasuk dalam kasus Mahkamah Pidana Internasional harus diberi perlindungan. Menurut Harkristuti, peradilan Mahkamah Internasional itu harus benar-benar dijalankan sesuai prosedur.

Harkristuti mengatakan, kasus pidana dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia masih merujuk pada Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). “Ini yang menjadi masalah. Bagaimana kita mau mengajukan suatu kasus ke Mahkamah Pidana Internasional, “ kata dia. Perlu ada Undang-Undang HAM yang mengatur mengenai peradilan HAM di Indonesia sebelum mengajukan suatu kasus ke MPI. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

7 Tips Sukses Interview Bahasa Inggris Agar Lancar

5 menit lalu

7 Tips Sukses Interview Bahasa Inggris Agar Lancar

Berikut ini beberapa tips sukses interview bahasa Inggris agar lancar. Kuncinya adalah tetap percaya diri dan mempersiapkan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia Menjelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

6 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia Menjelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia saat ini bersiap menghadapi Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Selengkapnya

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Ciro Alves: Kami Merayakan tapi Harus Tetap Lapar

10 menit lalu

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Ciro Alves: Kami Merayakan tapi Harus Tetap Lapar

Ciro Alves tak mau terlalu tenggelam dalam euforia keberhasilan Persib Bandung lolos ke final Championship Series Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

14 menit lalu

8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

Bagi Anda seorang pemula, wajib tahu tips membuat podcast YouTube agar banyak yang menonton. Salah satunya harus membuat rekaman berkualitas.

Baca Selengkapnya

TKD prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

15 menit lalu

TKD prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Konser Anime Bertajuk An Anime Symphony: Resonance Siap Digelar Ketiga Kalinya

17 menit lalu

Konser Anime Bertajuk An Anime Symphony: Resonance Siap Digelar Ketiga Kalinya

Konser ini akan menampilkan berbagai lagu-lagu yang sempat ditampilkan di film dan anime populer seperti Me Doraemon, hingga Cardcaptor Sakura

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

20 menit lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

26 menit lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Debut Jadi Sutradara, Baim Wong Janjikan Hal Ini di Film Lembayung

27 menit lalu

Debut Jadi Sutradara, Baim Wong Janjikan Hal Ini di Film Lembayung

Baim Wong perdana menjadi sutradara di film Lembayung bergenre horor thriller, diangkat dari kisah nyata yang sempat viral di X.

Baca Selengkapnya

Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Pemilik Tongkang

33 menit lalu

Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Pemilik Tongkang

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya