Pengadilan Makassar Klarifikasi Lahan Warga Pandang Raya
Rabu, 9 Maret 2011 12:42 WIB
Saat yang bersamaan, PN Makassar menggelar pertemuan untuk melakukan klarifikasi keberadaan lahan warga. Pertemuan itu dihadiri, Ketua pengadilan Andi Makkasau, Camat Panakkukang Andi Bukti, penasihat hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dan pihak Badan Pertanahan Nasional Makassar. "Pengadilan mengundang kami untuk membicarakan masalah ini. Akan ada klarifikasi mengenai obyek lahan itu," kata Abdul Muttalib, Direktur LBH Makassar, sebelum pertemuan digelar.
Dalam kasus ini, warga yang diwakili termohon eksekusi, Hafid melawan pemohon eksekusi Goaman Wisan di Pengadilan Negeri Makassar. Terakhir kali, rencana eksekusi lahan seluas 4.900 meter persegi digagalkan warga pada Februari 2010.
Obyek gugatan Goaman bersertifikat hak milik nomor 3631 dengan nomor persil dan kohir 52.a.SII dan kohir 2160 terletak di Jalan Hertasning . Sedangkan obyek yang dikuasai warga Pandang Raya berada pada nomor persil dan kohir 51La SI dan 1241 CI yang terletak di Jalan Pandang II dan Pandang V.
Dalam aksinya, warga mendesak pengadilan memperjelas status lahan yang saat ini dihuni warga. Keresahan warga kembali terganggu menyusul adanya penyampaian adanya eksekusi lahan yang segera digelar. "Warga akan terus menolak untuk dieksekusi. Lahan tersebut salah obyek," ujar Koordinator Aksi, Pawellangi, 60 tahun.
Pawellangi mengatakan seharusnya badan pertanahan mempertegas keberadaan lahan tersebut. Masyarakat tetap menolak digusur lantaran lahan itu diklaim milik warga.
ABDUL RAHMAN