Susno : Uang Haposan Dikantongi Sjahril Djohan

Reporter

Editor

Kamis, 24 Februari 2011 17:26 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji, terdakwa kasus korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan penggelapan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat menuding Sjahril Djohan telah menikmati sendiri uang suap yang diberikan Haposan Hutagalung. "Bisa jadi uang dari Haposan sebesar Rp 500 juta tersebut sudah ditilep oleh Sjahril Djohan dengan menjual nama saya," kata Sjahril saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Dalam pledoinya ini, Susno mengatakan bahwa semua pernyataan Sjahril Djohan dalam persidangan penuh dengan kebohongan. Susno membantah bahwa dirinya pernah menerima uang pelicin agar perkara PT SAL tersebut dapat ditangani dengan cepat. Bahkan, ia membantah pertemuan dengan Sjahril Djohan pada tanggal 4 Desember 2008 tersebut.

Merujuk pada kesaksian pengawal, sopir, dan ajudan pribadinya, Susno menyatakan bahwa pertemuan itu adalah rekayasa mafia hukum yang mengakar di kepolisian. "Bagaimana mungkin Sjahril Djohan bisa masuk ke ruang tamu tanpa diketahui oleh penjaga gerbang, pengawal, ajudan dan sopir pribadi saya yang siaga selama 24 jam," ujarnya.

Selain itu, Susno juga menuding Sjahril Djohan mengarang tentang waktu pertemuan di Jl. Abuserin, No.2 B, Jakarta Selatan, rumah Susno, itu . Sjahril mengaku bertamu dan menyerahkan uang sekitar pukul 22.00 WIB.

Syahril juga mengaku, satu jam sebelum kerumah Susno ia bertemu dengan Haposan untuk mengambil uang Rp 500 juta itu. Dan sekitar pukul 22.20, Sjahril mengaku menelepon Haposan untuk mengabari bahwa dirinya telah menyerahkan uang itu. Kesaksian Sjahril ini, menurut Susno bertentangan dengan dengan keterangan sopirnya sendiri, Upang Supandi.

Upang menyatakan bahwa Sjahril sempat menuju kantornya dikawasan Tebet untuk mendi dan mengganti pakaian. Upang juga menyatakan bahwa perjalanan dari kantor Sjahril ke rumah Susno memakan waktu setidaknya satu jam lima belas menit karena macet. "Seharusnya Sjahril Djohan baru sampai ke rumah saya sekitar pukul 00.21 keesokan harinya," ujar Susno.

Ia juga mengatakan bahwa Sjahril berbohong soal ia sedang menggendong cucunya dalam pertemuan itu. "Cucu saya Pada tanggal 4 Desember 2008 belum lahir, cucu saya baru lahir pada 24 Februari 2009," ujarnya.

Selain itu, menurut Susno, saksi Syamsurial Mokoagow, juga berbohong pernah bertemu Sjahril Djohan pada tanggal itu dirumah Susno. Sjahril sendiri mengaku bahwa ia bertandang ke rumah Susno untuk meminta tanda tangan surat tugas perjalanannya ke Belanda. "Namun, dalam surat tugas itu tercantum bahwa saya menandatanganinya pada 27 Desember 2008," ujarnya.

Susno mengatakan bahwa semua cerita ini adalah rekayasa dan kebohongan yang dilakukan Sjahril Djohan. "Peristiwa yang dikatakan Sjahril Djohan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada saya adalah bohong besar alias kesaksian palsu," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

16 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya