Megawati Menolak Datang ke KPK  

Reporter

Editor

Minggu, 20 Februari 2011 06:31 WIB

Megawati Soekarnoputri. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi besok. Megawati hanya menunjuk Tim Hukum PDI Perjuangan untuk mempertanyakan panggilan tersebut kepada pimpinan Komisi.

Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan Megawati menolak datang karena tidak mengetahui kasus suap yang berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Ketua umum (Megawati) kami tidak mengetahui dan tidak terkait," kata Gayus.



Apalagi, kata Gayus, saksi yang meringankan tersangka bisa saja menolak menyampaikan keterangan kalau tidak mengetahui pokok masalah. Ia menilai Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo lebih tahu kasus yang menjerat para politikus anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. "Saat itu, kejadiannya di parlemen, otomatis kompetensinya ketua fraksi untuk menjelaskan," kata Gayus. "Bukan dikait-kaitkan kemudian ke Partai."

Ia juga khawatir pemanggilan itu merupakan manuver politik dari pihak tertentu. "Kami mengira memang ada semacam manuver politik," ujarnya. Indikasinya, kata Gayus, usul pemanggilan Megawati dicetuskan oleh pengacara Max Moein dan Poltak Sitorus, yang berasal dari partai politik tertentu.

Petrus Selestinus, pengacara Max dan Poltak, mengatakan Presiden RI keempat itu harus memenuhi panggilan tersebut. "Kalau Megawati memang tidak mengetahuinya, katakan itu langsung ke penyidik, jangan diwakilkan," kata Petrus Selestinus saat dihubungi kemarin.

Sebagai ketua umum partai, kata Petrus, Megawati seharusnya mengetahui asal duit yang diterima kliennya. "Masak, ada uang begitu besar masuk ke partai, dia tidak mengetahuinya," kata Petrus.

Ia membantah anggapan bahwa pemanggilan itu bermuatan politis. "Ini bukan masalah politik, tapi untuk penegakan hukum agar semuanya terang," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, mengatakan penyidik KPK akan berdialog dengan tim kuasa hukum PDI Perjuangan yang ditunjuk Megawati. "Akan kami tanyakan apa keberatan mereka, alasan-alasannya, sehingga yang bersangkutan (Megawati) tidak datang," kata Haryono kemarin.

Pemanggilan itu, menurut Haryono, memang atas permintaan tersangka yang berasal dari PDI Perjuangan, yakni Max Moein dan Poltak Sitorus, bukan dari inisiatif penyidik KPK. "Yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Dan kami harus fasilitasi itu," ujar Haryono.

Namun Haryono tak mau menegaskan apakah penyidik akan memanggil ulang apabila ketua partai berlambang banteng moncong putih itu menolak datang. "Kalau tidak datang, berarti belum diperiksa. Nanti penyidik akan mempelajarinya," ujar Haryono.



SANDY INDRA PRATAMA, CORNILA DESYANA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya