Suciwati Menang Kasasi, Garuda Harus Bayar Ganti Rugi

Reporter

Editor

Jumat, 18 Februari 2011 14:53 WIB

foto: Tempo/Cheppy Muklis
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia dalam perkara perdata yang diajukan Suciwati, istri almarhum aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Putusan hukum berkekuatan tetap itu menyebabkan Garuda tak bisa mengelak dari kewajiban membayar ganti rugi.

"Surat relas (pemberitahuan putusan) baru kami terima kemarin (17/2) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam melalui telepon, Jumat (18/2). Hari ini, KASUM mengirim surat ke PN Jakarta Pusat untuk meminta salinan putusan lengkapnya.

Menurut dia, putusan Mahkamah itu penting karena memberikan pengakuan terhadap gerakan korban dan konsumen. Anam menambahkan, Suciwati telah mendengar kabar tersebut kemarin. "Dia senang, harapannya, ini bisa menjadi inspirasi gerakan korban," ujarnya.

Pihak Suciwati, kata Anam, berharap Garuda proaktif menindaklanjuti putusan tersebut. Apalagi, Garuda kini gencar mengampanyekan diri sebagai maskapai dengan manajemen baik yang belum lama ini kembali membuka rute penerbangan ke Eropa.

Dari laman situs web Mahkamah Agung tercantum bahwa perkara kasasi dengan Nomor 2586/K/Pdt/2008 itu telah diputus pada 28 Januari 2010 lalu. Majelis kasasi diketuai oleh Abbas Said dengan anggota Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi.

Munir terbunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Di luar kasus pidana, Suciwati mengajukan gugatan perdata. Gugatan pada 2006 itu ditujukan kepada manajemen Garuda.

Suciwati menuntut Garuda meminta maaf dan membayar kerugian materiil sebesar Rp 3,38 miliar. Angka itu dihitung berdasar kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 sampai usia 65 tahun, biaya pendidikan master Munir yang telanjur dikeluarkan, dan biaya pendidikan dua anaknya hingga tingkat sarjana. Suciwati pun menggugat Garuda membayar kerugian immateriil Rp 9 miliar.

PN Jakarta Pusat pada 3 Mei 2007 mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Majelis hakim menyatakan PT Garuda Indonesia, bekas Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, dan Kapten Pilot Pantun Matondang lalai sehingga mengakibatkan Munir wafat.

Seharusnya, jika ada penumpang dalam kondisi kritis, pilot dapat berkonsultasi dengan perawat atau awak pesawat lantas mendarat darurat agar penumpang mendapat pertolongan medis. Namun, hal itu tak dilakukan Garuda sehingga Munir sudah wafat saat pesawat mendarat di Belanda.

Majelis hakim mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Suciwati sebesar Rp 664.209.900.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

40 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

10 Oktober 2022

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

Istri akvitis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, merilis buku berjudul "Mencintai Munir".

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

16 September 2022

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

Teka-teki kematian Munir telah 18 tahun. Ongen Latuihamallo saksi kunci pembunuhan aktivis HAM itu, ditemukan tewas saat menyetir mobil.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

8 September 2022

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

Munir aktivis HAM dibunuh dengan racun arsenik saat perjalanannya ke Belanda 7 September 2004. Kini sudah 18 tahun lamanya, dalang tak juga ditemukan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

7 September 2022

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

7 September 2022

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

Sesama aktivis HAM, Bambang Widjojanto mengenang kematian Munir 18 tahun lalu. Saat itu sebagai Ketua YLBHI, ia meminta Munir gabung di Jakarta.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

7 September 2022

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

Munir Said Thalib, aktivis HAM pendiri IKontraS dibunuh dengan racun arsenik saat penerbangan Jakarta - Belanda 18 tahun lalu. Siapa dalangnya?

Baca Selengkapnya