Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 10:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya. “Harus mengikuti undang-undang,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad (6/2).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.”

Royke mencontohkan plat kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan adalah angka yang didempetkan ke huruf, misalnya B 1 TU dimodifikasi menjadi B 1TU agar bisa terbaca “B ITU”. “Seharusnya tidak boleh, angka dan huruf ada jaraknya,” ujarnya.

Jika kedapatan menggunakan plat nomor modifikasi, Royke menyebutkan, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi. Mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat nomor modifikasi akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Peraturan ini, dikemukakan Royke, mengikat semua jenis plat nomor yang diterbitkan kepolisian. “Plat hitam sampai CD (Corps Diplomatique), kecuali plat militer,” katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Royke, plat nomor yang diterbitkan Polda Metro Jaya selalu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Plat nomor yang dimodifikasi, disebutkannya, dibuat di luar institusi tersebut. “Biasanya kalau rusak atau hilang, dibuat di tukang plat,” katanya.

Seharusnya, Royke mengatakan, plat nomor yang rusak atau hilang harus dibuat kembali di Kantor Samsat Polda Metro Jaya. “Datang saja ke Samsat untuk dibuatkan penggantinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan biaya pembuatan sama untuk semua plat nomor. Nomor-nomor cantik, disebutkannya, berbiaya sama dengan nomor-nomor biasa. “Harganya sama, yang penting nomornya tersedia,” katanya.

Kombinasi nomor cantik pun, diterangkan Royke, tidak khusus untuk kalangan tertentu. “Nomor itu kan diurutkan, kalau kebetulan ada nomor dengan kombinasi bagus, bisa dipilih,” ujarnya.

PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Helm

29 April 2014

Helm

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.

Baca Selengkapnya

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.

Baca Selengkapnya

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.

Baca Selengkapnya

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

6 Februari 2011

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Kendaraan apa saja, yang berhak menggunakan sirine dan lampu isyarat? Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.

Baca Selengkapnya

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.

Baca Selengkapnya