TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI bersama Komisi Penyiaran Indonesia hari ini melakukan gelar perkara kasus tayangan infotainment Silet.
"Gelar perkara itu masih dalam proses penyelidikan apakah ada unsur-unsur terhadap dugaan-dugaan yang dituduhkan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat ketika dihubungi, Rabu (2/2)
Gelar perkara dihadiri Dadang didampingi Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Iswadi bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Kami diskusi saja, jadi belum ada kesimpulan," kata dia.
Tayangan Silet dilarang disiarkan sejak 8 November 2010. Pada 30 November, Komisi Penyiaran Indonesia melaporkan tayangan Silet ke kepolisian karena dianggap melanggar pasal 36 ayat 5 UU Tentang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) tentang program mengandung kebohongan atau menyesatkan.
Dianing Sari
Berita terkait
Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks
39 detik lalu
Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks
Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks