Sidang Baasyir Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sabtu, 29 Januari 2011 12:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, memastikan sidang tersangka teroris Abu Bakar Ba'asyir, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sejauh ini belum ada rencana pemindahan ke tempat lain," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu (29/1).
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror pada Agustus 2010 lalu. Pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid ini dituding sebagai otak pelatihan teroris di Pegunungan Jalinjantho, Aceh Besar. Ia juga dianggap sebagai orang yang berperan besar dalam pendanaan pelatihan ala militer yang digagalkan oleh Densus ini.
Yusuf menilai pemindahan tempat sidang tak lagi diperlukan. Alasannya, saat ini jadwal sidang di PN Jak-Sel tergolong sepi. "Karena semua sidang korupsi akan dipindahkan di Pengadilan Tipikor," ujarnya. Selain itu, ia memperkirakan jumlah massa yang akan datang dalam sidang tak akan sebanyak sidang Ba'asyir terdahulu. "Sekarang kan sudah banyak media elektronik yang menyiarkan secara langsung sidangnya, saya pikir massanya tak akan sebanyak kemarin," tuturnya.
Soal keamanan, ia juga memperkirakan tak akan bermasalah. Karena, Densus 88 Anti Teror sendiri sudah menyiapkan pengamanan yang ketat."Nanti kan mereka bisa koordinasi dengan pihak pengadilan soal pengamanannya," jelas Yusuf.
Sidang Ba'asyir sendiri rencananya akan dilangsungkan pada pertengahan Februari ini. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sebelum tanggal 10 Februari kami akan serahkan," ujarnya.
Yusuf mengatakan, setelah dilimpahkan, biasanya ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Setelah itu, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang. Proses ini, menurut Yusuf, memakan waktu kurang lebih satu minggu. "Jadi mungkin sekitar pertengahan Februari akan sudah bisa digelar," tuturnya.
Febriyan