Terdakwa Pungli Pasar Siap Menjalani Sidang Perdana
Reporter
Editor
Rabu, 26 Januari 2011 10:57 WIB
Djamaluddin Yunus. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Makassar -Terdakwa dugaan pungutan liar pedagang Pasar Pa'baeng-baeng, Djamaluddin Yunus siap mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini. Sidang kali ini, adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Djamaluddi tiba di PN Makassar sekitar pukul 11.00 Wita dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. Saat turun dari mobil, Djamaluddin yang mengenakan baju kemeja lengan panjang warna putih dipadukan celana kain biru gelap langsung disambut jaksa Fadhil Jauhari dan beberapa pihak keluarga terdakwa. Pihak keluarga berusaha mencegah fotografer yang hendak mengabadikan momen tersebut. Terdakwa langsung digiring masuk ke dalam ruang persidangan sambil menunggu kedatangan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Kepala Pengadilan, Andi Makkasau menunda sidang perdana yang dijadwalkan Rabu lalu. Alasannya, saat itu Djamaluddin terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisi kesehatannya menurun. Terdakwa mengalami komplikasi penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi. Djamaluddin sendiri sudah satu bulan mendekam dalam Rumah Tahanan Klas I Makassar.
Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu terseret dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar Pasar Pa'baeng-baeng. Sedikitnya 50 pedagang pasat tradisional modern tersebut menjadi korban pungutan liar. Nilai pungutan liar tersebut sekitar Rp 825 juta.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.