Mendagri Tolak Perwali APBD Kota Kupang  

Reporter

Editor

Selasa, 25 Januari 2011 11:22 WIB

Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Kupang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menolak penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui peraturan walikota (Perwali).


"Pada prinsipnya mendagri tidak setuju penetapan APBD Kota Kupang melalui perwali," kata Kepala Biro Keuangan Setda NTT, Obaldus Toda kepada Tempo di Kupang, Selasa (25/1).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Ruswandia Tamenggung menyebutkan, bahwa pasal 18 ayat 4 peraturan pemerintah (PP) Nomor 58 tahu 2005 menyebutkan penetapan APBD harus melalui Peraturan daerah (Perda).

Pada poin lainnya disebutkan, mengingat masih ada waktu proses pembahasan rancangan perda APBD Kota Kupang tahun 2011 masih dapat dilaksanakan, maka Gubernur NTT, Frans Lebu Raya diminta memfasilitasi agar pelaksanaan pembahasan Rancangan APBD dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga penyelenggaraan pemerintah di Kupang dapat berjalan baik.

Menurut Obaldus, pembahasan R-APBD Kota Kupang tahun 2011 tidak pernah ditolak oleh DPRD, sehingga wali kota belum bisa menggunakan perwali untuk menetapkan APBD. "Persidangan antara dewan dan Pemkot Kupang deadlock, hanya karena ketersinggungan," katanya.

Untuk kelanjutan sidang ini, menurut dia, Gubernur telah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan DPRD Kota Kupang agar melanjutkan persidangan R-APBD tahun 2011. "Gubernur sudah memanggil wali kota dan ketua dewan untuk melanjutkan sidang," katanya.

Dalam surat itu juga Gubernur bisa mengambil langkah-langkah untuk mengesahkan perwali itu, jika proses pembahasan R-APBD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Sementara itu, ertaris Daerah Pemkot Kupang, Habde Adriaus Dami, membantah adanya penolakan darMendagri terhad Perwali Kota Kupang tersebut. Namun, kata dia, Mendagri memberikan ruang kepada dewan dan Pemkot untuk melanjutkan persidangan tersebut. "Tidak menolak, tapi memberikan ruang untuk tetap melanjutkan persidangan," katanya.

Menurut dia, Pemkot Kupang telah kooperatif untuk melanjutkan persidangan dengan menghadiri undangan Dewan pada Jumat (21/1) dan Selasa (25/1), namun sidang tidak bisa berjalan, karena anggota dewan tidak siap. "Dua kali persidangan dibatalkan, karena anggota dewan tidak capai quorom," katanya.

YOHANES SEO

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

8 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

24 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

55 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya