AJI Kediri Minta Wartawan Digaji Rp. 2,8 Juta  

Reporter

Editor

Jumat, 21 Januari 2011 08:26 WIB

Seorang anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menunjukka sejumlah pin sebagai bentuk kampanye upah layak jurnalis. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengeluarkan standar upah layak jurnalis sebesar Rp 2,84 juta per bulan. Namun tak satupun perusahaan media di Kediri yang bersedia menggaji sebesar itu.

Dalam diskusi upah layak dan perburuhan di sekretariat AJI Kediri tadi malam, AJI mengumumkan standar upah layak tersebut. Angka tersebut diperoleh berdasarkan survei terhadap 15 responden yang terdiri dari wartawan media cetak, radio, televisi, dan online di Kediri.

“Angka Rp 2,84 juta harus dipenuhi perusahaan media,” kata Ketua Divisi Serika Pekerja Danu Sukendro, Kamis (20/1).

Penetapan tersebut menurut Danu Sukendro, angka Rp. 2,8 juta itu didasarkan pada sejumlah komponen kebutuhan pokok jurnalis. Di antaranya adalah biaya makan dan minum, tempat tinggal, sandang, serta biaya transportasi dan akat komunikasi.

Namun, dari hasil survei AJI, gaji yang diterima wartawan memprihatinkan. Jurnalis dengan status masa percobaan hanya dapat upah Rp 300.000 – Rp 500.000 per bulan, sedang jurnalis yang sudah diangkat karyawan gajinya berkisar Rp 500.000 – 800.000

Survei itu juga menunjukkan, gaji jurnalis yang bekerja di media nasional lebih dibandingkan gaji jurnalis di media lokal.


Wakil Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jawa Timur Nurbaedah yang hadir dalam diskusi tersebut mendorong pembentukan serikat pekerja di unit kerja jurnalis. Lemahnya nilai tawar pekerja dengan pemilik perusahaan kerap menyulitkan perjuangan upah layak yang ditetapkan jurnalis. “Ini harus diperjuangkan melalui serikat pekerja,” kata Nurbaedah.

Menanggapi permintaan AJI agar jurnalis digaji layak, General Manajer Radio Andika FM, Rofik Huda, mengaku tak sanggup memenuhi standar upah yang dibuat AJI. “Kalau kami dipaksa membayar Rp. 2,8 juta, lebih baik kami tidak mempekerjakan jurnalis,” katanya..

Menurut dia, standar gaji yang dituntut AJI itu terlalu tinggi. Sementara kemampuan perusahaan media terutama radio saat ini sedang sulit. “Tapi kami menjamin wartawan mendapat gaji sesuai standar gaji di atas UMK,” kata Rofik

HARI TRI WASONO


Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya