Walhi Aceh Tolak Berdamai soal Ladia Galaska

Reporter

Editor

Selasa, 18 November 2003 01:24 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menolak tawaran damai yang diajukan kuasa hukum tergugat Gubenur Aceh. Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan legal standing yang diajukan Walhi terhadap pemerintah daerah terkait pembangunan jalan Ladia Galaska. ?Mereka baru mau damai jika kami (Walhi) mencabut gugatan dan membiarkan pembangunan jalan Ladia Galaskadilanjutkan. Ini jelas tidak mungkin,? kata Zuhri Hasibuan, kuasa hukum Walhi Aceh, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11).Zuhri mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi tidak berarti organisasi pemerhati lingkungan itu menolakpembangunan. Namun, kata dia, pembangunan jalan Ladia Galaska tidak memenuhi standar analisis mengenaidampak lingkungan. Pasalnya, sebagian jalan itu menembus Taman Nasional Gunung Leuser. ?Itu melanggarKeppres No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan Keppres Nomor 33 tahun 1998 tentangpengelolaan kawasan ekosistem Leuser,? ujarnya. Proyek jalan Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia Gayo Alas Selat Malaka, sepanjang 480kilometer itu dimaksudkan untuk menghubungkan pantai Barat dan Timur Aceh. Ruas jalan itu dibagi dalam tigajalur, yakni ruas jalan Jeuram Beutong Ateuh Takengon, ruas Takengon Isei-Isei Blangkejeren danBlangkejeren-Pinding Lokop Peurelak. Sayangnya, kata Zuhri, sebagian jalan itu menembus kawasan hutanlindung. Menurut Zuhri, penelitian yang dilakukan Walhi sejak September hingga pertengahan Oktober lalu menemukansejumlah penyimpangan dalam pembangunan jalan dari Blangkejeren ke Pinding sejauh 60 kilometer. Padajarak 5 kilometer dari Blangkejeren, pembangunan jalan dibelokkan ke kawasan hutan lindung sejauh 20kilometer. ?Ini bukti kebohongan Pemda Aceh yang sebelumnya mengatakan hanya akan meningkatkan kualitasjalan lama. Namun di lapangan ternyata terjadi pemindahan jalur jalan,? ujarnya. Dalam kasus ini, yang digugat Walhi adalah Gubernur, Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Kepala Bappedalda, Pimpinan DPRD Aceh, Menkimpraswil dan Direktur CV Cipta Puga selaku konsultan Amdal Proyek Ladia Galaska. Sidang kali ini, tidak dihadiri tergugat V yakni Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Majelis hakim yang dipimpin Syafaruddin Nasution memutuskan akan melanjutkan persidangan 8 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari para tergugat. ?Proses perdamaian akan dapat terus dilakukan sepanjang proses persidangan,? kata Syafaruddin. Sebelumnya, majelis hakim sempat meminta pembuktian awal dari penggugat berupa akta asli badan hukum dari Walhi. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

4 menit lalu

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

7 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

7 menit lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

9 menit lalu

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

Ada dua opsi yang bisa diterapkan Shin Tae-yong untuk menambal lubang karena absennya Rizky Ridho dalam laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak.

Baca Selengkapnya

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

9 menit lalu

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

Album SEVENTEEN menduduki peringkat pertama tanggal album utama di Jepang, tapi baru-baru ini viral video album itu dibuang

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

10 menit lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua UTBK SNBT 2024 di UPN, Peserta Langgar Aturan hingga Salah Lokasi

16 menit lalu

Hari Kedua UTBK SNBT 2024 di UPN, Peserta Langgar Aturan hingga Salah Lokasi

Hingga hari kedua pelaksanaan UTBK di UPN, peserta masih melanggar aturan berpakaian dan salah lokasi ujian.

Baca Selengkapnya

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

16 menit lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Disebut-sebut Versi Rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro, Xiaomi 14 SE Diperkirakan Dirilis di India Bulan Depan

21 menit lalu

Disebut-sebut Versi Rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro, Xiaomi 14 SE Diperkirakan Dirilis di India Bulan Depan

Xiaomi 14 SE, yang dikabarkan bakal diluncurkan di India pada Juni 2024, bisa jadi merupakan rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

23 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya