TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menolak tawaran damai yang diajukan kuasa hukum tergugat Gubenur Aceh. Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan legal standing yang diajukan Walhi terhadap pemerintah daerah terkait pembangunan jalan Ladia Galaska. ?Mereka baru mau damai jika kami (Walhi) mencabut gugatan dan membiarkan pembangunan jalan Ladia Galaskadilanjutkan. Ini jelas tidak mungkin,? kata Zuhri Hasibuan, kuasa hukum Walhi Aceh, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11).Zuhri mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi tidak berarti organisasi pemerhati lingkungan itu menolakpembangunan. Namun, kata dia, pembangunan jalan Ladia Galaska tidak memenuhi standar analisis mengenaidampak lingkungan. Pasalnya, sebagian jalan itu menembus Taman Nasional Gunung Leuser. ?Itu melanggarKeppres No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan Keppres Nomor 33 tahun 1998 tentangpengelolaan kawasan ekosistem Leuser,? ujarnya. Proyek jalan Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia Gayo Alas Selat Malaka, sepanjang 480kilometer itu dimaksudkan untuk menghubungkan pantai Barat dan Timur Aceh. Ruas jalan itu dibagi dalam tigajalur, yakni ruas jalan Jeuram Beutong Ateuh Takengon, ruas Takengon Isei-Isei Blangkejeren danBlangkejeren-Pinding Lokop Peurelak. Sayangnya, kata Zuhri, sebagian jalan itu menembus kawasan hutanlindung. Menurut Zuhri, penelitian yang dilakukan Walhi sejak September hingga pertengahan Oktober lalu menemukansejumlah penyimpangan dalam pembangunan jalan dari Blangkejeren ke Pinding sejauh 60 kilometer. Padajarak 5 kilometer dari Blangkejeren, pembangunan jalan dibelokkan ke kawasan hutan lindung sejauh 20kilometer. ?Ini bukti kebohongan Pemda Aceh yang sebelumnya mengatakan hanya akan meningkatkan kualitasjalan lama. Namun di lapangan ternyata terjadi pemindahan jalur jalan,? ujarnya. Dalam kasus ini, yang digugat Walhi adalah Gubernur, Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Kepala Bappedalda, Pimpinan DPRD Aceh, Menkimpraswil dan Direktur CV Cipta Puga selaku konsultan Amdal Proyek Ladia Galaska. Sidang kali ini, tidak dihadiri tergugat V yakni Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Majelis hakim yang dipimpin Syafaruddin Nasution memutuskan akan melanjutkan persidangan 8 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari para tergugat. ?Proses perdamaian akan dapat terus dilakukan sepanjang proses persidangan,? kata Syafaruddin. Sebelumnya, majelis hakim sempat meminta pembuktian awal dari penggugat berupa akta asli badan hukum dari Walhi. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
Berita terkait
Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta
4 menit lalu
Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta
Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.
Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional
16 menit lalu
Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.