Pengacara Pertanyakan Pelanggaran Kode Etik Susno

Reporter

Editor

Kamis, 13 Januari 2011 18:09 WIB

Susno Duadji dan pengacara Henry Yosodiningrat. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Henry Yosodiningrat, kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mempertanyakan tudingan pelanggaran kode etik Susno seperti yang diutarakan saksi ahli, Brigadir Jenderal Ihza Fadri.

"Pelanggaran kode etik yang mana?" tanya Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis 13 Januari 2011.

Ihza yang hadir sebagai saksi ahli, dalam sidang menyatakan bahwa Susno melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Susno dianggap melakukan intervensi karena memerintahkan penyidik secara langsung untuk menahan Anwar Salmah, pemilik PT SAL, dan menyita perusahaan itu.

Perintah ini dilontarkan Susno setelah bertemu dengan Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan. Haposan adalah pengacara Ho Kian Huat, pengusaha Singapura yang mengaku ditipu Anwar Salmah dalam investasi penangkaran ikan Arwana ini. Haposan meminta bantuan Sjahril yang dikenal dekat dengan Susno.

Menurut Ihza, perintah itu menyalahi prosedur di kepolisian. Seharusnya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah itu adalah atasan penyidik, yaitu Direktur. Menurutnya, Kepala Bareskrim bisa memerintahkan penyidik secara langsung melalui mekanisme gelar perkara.

Menurut Henry, pelanggaran kode etik yang dinyatakan Ihza tak beralasan. "Kalau benar itu pelanggaran, mana keputusan sidang kode etiknya?" tanya Henry. "Ini masalah pidana, bukan kode etik."

Ihza pun mengatakan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan Susno berawal dari pelanggaran kode etik itu. "Pelanggaran pidana, biasanya diawali oleh pelanggaran kode etik," kata dia.

Diluar sidang, Ihza mengakui bahwa belum ada keputusan kode etik soal Susno ini. "Bagaimana mau ada keputusan, kalau Susno nya sendiri menolak untuk disidang," jelasnya. Ia mengatakan, Polri akhirnya memutuskan sidang kode etik akan dilakukan usai sidang pidana.

Henry mengakui kliennya itu menolak disidang kode etik. "Karena itu sidang yang tak ada dasar perundang-undangannya," ujar Henry.

FEBRIYAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

21 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya