Ayin Bebas, Menteri Diminta Perhatikan Rasa Keadilan Publik
Rabu, 12 Januari 2011 14:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar diminta untuk memperhatikan rasa keadilan publik, terkait rencana pembebasan bersyarat bagi Artalita Suryani alias Ayin, 27 Januari mendatang. "Tolong Menkumham perhatikan rasa keadilan publik dan efek jera terhadap Ayin," kata Haris Azhar, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), saat dihubungi di Jakarta, Rabu 12 Januari 2011.
Haris menganggap Ayin perlu mendapatkan efek jera karena terpidana kasus suap terhadap penegak hukum itu bisa membeli fasilitas di Lembaga Permayarakatan. "Ayin ini bermental korup," katanya.
Lagipula, menurut Haris, masih ada ketidaksingkronan antara putusan pengadilan dengan potongan masa hukuman yang diperoleh Ayin. "Ada yang tidak nyambung antara hukuman yang dijatuhkan pengadilan dan potongan masa tahanan yang diberikan Kemhumham," katanya.
Pembebasan bersyarat Ayin diungkap oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono Selasa kemarin. Terpidana penyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut bakal memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 Januari mendatang. Namun, pembebasan Ayin tersebut, kata Untung, minus remisi.
"Pemerintah gencar janji melawan korupsi. Tapi ada makelar kasus seperti Ayin malah dikasih potongan," kata Haris.
ANNISA ANINDITYA