Mahfud MD: Jika Putusan Mengandung Pidana, Gugat Hakimnya

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2011 19:18 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta masyarakat menggugat hakim jika menjumpai putusan pengadilan yang mengandung pidana oleh hakim tertentu. Ia meminta masyarakat tidak menggugat suatu putusan pengadilan ke pengadilan lainnya, meski putusan itu secara ekstrem dinilai salah.

“Kalau ada putusan yang mengandung pidana, maka saya minta hakimnya yang dipidanakan, bukan putusannya. Itu bunyi undang-undang dan berlaku universal,” kata Mahfud usai rapat koordinasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Kepolisian RI di Ruang Pimpinan MK, Senin 10 Januari 2011.

Dalam rapat itu, MK diwakili sejumlah hakim mahkamah, MA diwakili Ketua MA Harifin Tumpa, sedangkan kepolisian diwakili Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Pertemuan itu digelar untuk menanggapi maraknya gugatan yang dilayangkan sebagian masyarakat atas putusan pengadilan, baik yang dikeluarkan MK maupun pengadilan umum, serta putusan terkait hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Mahfud mengatakan, berdasarkan ketentuan tentang peradilan yang berlaku universal dan diakui di Indonesia, hakim tidak boleh dianggap salah karena putusannya. “Tidak boleh hakim itu dimintai pertanggungjawaban hukum karena putusannya,” ujarnya.

Hakim, lanjutnya, hanya bisa dipidanakan jika hakim itu melakukan tindak pidana selama proses pengambilan putusan. Misalnya, hakim diduga menerima suap, menggelapkan data atau menghalang-halangi seseorang untuk bersaksi. Sementara, putusan yang dikeluarkan hakim itu dinyatakan tetap sah, meski secara ekstrem, putusan itu nyata-nyata salah.

“Kalau (putusan) sudah diketuk palu maka tidak boleh diperkarakan. Tapi hakimnya bisa diseret ke pengadilan oleh polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Menurut Mahfud, hal ini agar diketahui masyarakat, bila tidak puas dengan MK, maka menggugat putusan tidak ada gunanya. "Oleh karena itu (jika) ada bukti hakim menerima suap, itu saja yang diajukan,” katanya lagi.

Selaku Ketua MK, Mahfud sudah meminta langsung kepada KPK dan Kepala Bareskrim Polri untuk menindak cepat jika ditemukan adanya hakim yang melakukan tindak pidana. MK bersama MA, kepolisian, kejaksaan, dalam bentuk kelompok kerja (pokja) juga akan merumuskan langkah-langkah teknis yang bisa dipedomani bersama, khususnya untuk menangani kasus-kasus sengketa hasil pemilukada.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

17 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya