41 lembaga halal tersebut, kata Lukmanul, memiliki standar yang berbeda satu sama lain. Sedangkan untuk lembaga halal yang standarnya merujuk kepada acuan LPPOM MUI baru delapan yakni negara ASEAN, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, dan Jepang.
Ia menambahkan, perbedaan standar halal antara lain ada pada prosedur penetapan halal. "Termasuk prinsip fatwa mengenai penggunaan babi," kata Lukmanul.
Lukmanul mencontohkan, untuk beberapa negara menganggap penggunaan gelatin tidak lagi tergolong haram. "Sedangkan di Indonesia melihat bahwa gelatin itu sumbernya masih dari babi sehingga produk yang menggunakan gelatin masih kita anggap haram," katanya.
Untuk melakukan standarisasi MUI mengatakan akan memulai dengan melakukan pengkajian atas standar halal lembaga tersebut. Kemudian, lembaga halal dari negara itu akan diberikan akreditasi standar. "Kita kaji, periksa dan jelaskan standar Indonesia dan mereka harus mengikuti kita karena Indonesia itu market besar mereka," ujarnya.
Saat ini, berdasarkan data badan POM RI terdapat 113.515 produk yang telah teregistrasi. Sedangkan produk yang baru memiliki sertifikat halal dari MUI baru sebanyak 36 persen atau 41.695 produk yang beredar di masyarakat yang teregistrasi juga dicap halal.
RIRIN AGUSTIA