Survei LBH: Pengacara Tolerir Penyiksaan

Reporter

Editor

Rabu, 29 Desember 2010 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penelitian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di lima kota menunjukkan bahwa pengacara ternyata menolerir penyiksaan kliennya. "Masih ada advokat menganggap tak perlunya bantuan hukum saat penangkapan," kata Restaria Hutabarat, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam peluncuran hasil penelitian penyiksaan dalam proses peradilan pidana, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu (29/12)

Survei Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selama Januari 2009-Januari 2010 pada 748 tersangka/terdakwa/terpidana menunjukkan setiap orang pernah mengalami penyiksaan dalam perkara pidana. Sayangnya, pengacara justru berpendapat pendampingan hukum hanya sebatas saat pemeriksaan.

Sebanyak 96 pengacara yang terlibat proses pidana di Jakarta, Surabaya, Makassar dan Aceh, juga lebih menolerir bentuk kekerasan fisik ketimbang kekerasan psikis maupun seksual. Toleransi tertinggi ditunjukkan pengacara di Surabaya.

Survei juga menemukan bahwa aparat hukum ternyata memiliki kesadaran yang rendah soal bantuan hukum. Resta memaparkan, aparat penegak hukum menganggap bahwa bantuan hukum hanya perlu diberikan ketika membuat Berita Acara Pemeriksaan. Di tahap lain, seperti saat penangkapan dan penghukuman, dianggap tak diperlukan.

Menurut Resta, situasi ini dipengaruhi oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang taktegas mengatur bantuan hukum di tahap peradilan pidana. Hak atas bantuan hukum diwajibkan pada tersangka yang diancam pidana mati, penjara 15 tahun atau lebih, atau penjara 5 tahun bagi mereka yang tak mampu.

Padahal, kata Resta, rekayasa kasus masih terjadi yang itu bisa dilakukan dengan pemalsuan tandatangan atau penandatangan BAP kosong yang biasanya justru muncul karena adanya penyiksaan. "Tingginya penyiksaan juga akibat tak didampingi penasihat hukum," ujar Resta.

Dianing Sari

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

14 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

30 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

36 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.

Baca Selengkapnya

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."

Baca Selengkapnya