Menteri Yusril : Jangan Berharap Dari Australia

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 10:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Harapan Indonesia untuk mengambil kembali uang negara dari keluarga Hendra Rahardja nyaris pupus. Sebab pemerintah Australia tidak bisa memerintahkan bank membekukan dana milik bos Grup Gajah Tunggal itu. Kewenangan itu berada di tangan pengadilan, atau jika yang bersangkutan terbukti terlibat tindak pidana. Kita tidak bisa berharap dari pemerintah Australia, kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti sidang kabinet terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2). Menurut Yusril, pihaknya tengah mempelajari hukum Indonesia dan Australia sebelum mengambil langkah tertentu. Berdasarkan hukum Australia pemerintah bisa mengajukan klaim paling lambat enam bulan setelah ia meninggal. Namun pemerintah Australia tidak bisa memberikan kepastian. Ujung-ujungnya juga masuk ke pengadilan Australia. Dan kalau sudah masuk, Australia akan berdalih kewenangan pengadilan tidak bisa dipengaruhi pemerintah, keluhnya. Sebelumnya Yusril pernah mengatakan, sebelum klaim diajukan pemerintah akan mengklarifikasi harta yang dimiliki Hendra. Terutama, mana harta pribadi dan mana milik perusahaan. Di samping itu juga masalah kepemilikan yang didapat dari ahli warisnya. Menteri Yusril mengaku belum tahu agenda dalam kunjungan Perdana Menteri Australia, John Howard, akhir pekan ini. Sehingga dia belum bisa memastikan apakah masalah Hendra Rahardja akan dibicarakan dalam pertemuan antara Howard dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saya belum tahu, tapi bisa saja berkembang dalam diskusi, katanya. Yang pasti, pemerintah akan terus mencari jalan lain sebagai solusi. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan ekstradisi anak Hendra Rahardja, Eko Eddy Putranto dan istrinya, Sherny Kojongian. Namun pengajuan ekstradisi atas keluarga Hendra tidak akan ditukar dengan permintaan Australia untuk mengekstradisi Abu Quesy, tersangka pembawa imigran gelap asal Irak ke Australia. Tidak ada negosiasi, ujarnya. Masalah legal cooperation, menurut Yusril, dalam banyak hal telah dilakukan dengan Australia. Kendati demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan, apakah itu akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Tapi soal legal cooperation ini sendiri, terpisah dengan Abu Quesy. Jadi tidak bisa dijadikan bahan bergaining, katanya. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

4 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

5 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

12 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

16 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

17 menit lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

26 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

26 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

26 menit lalu

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

28 menit lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya