Sebagian Besar Daerah di Jatim Tak Miliki Badan Penanggulangan Bencana
Senin, 20 Desember 2010 11:55 WIB
"Dari 14 ini hanya Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan yang miliki BPBD dan dibentuk sesuai Perda, lainnya baru dibentuk melalui peraturan bupati/walikota," kata Siswanto kepada Tempo, Senin (20/12).
Padahal, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan Perda Jawa Timur nomor 3 tahun 2010, mengharuskan seluruh kota/kabupaten segera menyusun perda tentang pendirian BPBD.
Dengan tiadanya BPBD, daerah umumnya hanya mengandalkan satlak untuk penanggulangan bencana, padahal satlak memiliki banyak kelemahan, di antaranya satlak baru bisa bekerja jika ada komando langsung dari bupati/walikota. "Bencana itu tidak menunggu komando, kalau terjadi ya harus langsung ditangani," tambah Siswanto.
Sekretaris Daerah Jawa Timur Rasiyo mengancam tidak akan memberikan bantuan kepada daerah yang belum memiliki BPBD. Menurut Rasiyo, ancaman ini merupakan instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mana meminta kepada provinsi untuk menstop bantuan bagi daerah yang belum memiliki BPBD.
"Sebagai rasa kemanusiaan, bencana pasti kita bantu, hanya waktu recovery bagi daerah yang tidak punya BPBD pasti tidak akan kita bantu," kata Rasiyo. Apalagi, pertanggung jawaban bantuan untuk recovery bencana sesuai Undang-undang memang harus ditangani oleh BPBD.
Rasiyo sendiri menyayangkan banyaknya daerah yang belum memiliki BPBD. Padahal Jawa Timur merupakan salah satu daerah rawan bencana. Selain adanya tujuh gunung berapi, Jawa Timur juga dibelah dua sungai besar yaitu Bengawan Solo dan Sungai Brantas.
"Hutan kita juga sudah rusak, dari 1,500 juta hektar hutan, lebih 50 persen sudah rusak. Ini sangat rawan bencana, kalau ada daerah yang tidak punya BPBD ya aneh," tambahnya.
Fatkhurrohman Taufiq