Tidak Ada KKN dalam Proyek Komputerisasi di Kejaksaan

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 10:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung membantah adanya praktek KKN dalam proyek komputerisasi di tubuh kejaksaan seluruh Indonesia. Bantahan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Barman Zahir kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa(12/2). Itu berkaitan dengan pemberitaan di majalah Tempo edisi terbaru yang terbit Senin (11/2). Barman menjelaskan, proyek yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Agung RI tahap 2 (Sinkari-2) ini guna melengkapi sistem online di seluruh kantor kejaksaan. “Kantor Kejaksaan Tinggi ada sekitar 30 buah dan Kantor kejaksaan Negeri sekitar 350,” ujar Barman. Proyek ini dibiayai dengan bantuan dari pemerintah Spanyol sebesar US$ 20 juta. Untuk pelaksanaannya, lanjut Barman, Kejaksaan membuka tender dan diikuti oleh empat perusahaan dari Spanyol, yaitu Citre Telkom SA, Transtools SA, Sainco SA dan Soluziona SA. Lelang dilakukan secara resmi menurut ketentuan Keppres No 18/2000. "Kita menggunakan sistem penilaian yang dilakukan oleh dua konsultan nasional dan internasional,” kata dia. Konsultan itu masing-masing dari Lembaga Komputer Universitas Indonesia (nasional) dan dari Prasetyo Utomo Anderson (internasional). Pembukaan lelang dilakukan 31 Desember 2001, dievaluasi tanggal 7-22 Januarai 2002, dan diumumkan tanggal 24 Januari 2002. “Dari hasil penilaian dua konsultan tersebut kami memilih Citre sebagai pemenang proyek,” katanya. Citre dimenangkan karena mempertimbangkan harga terendah, sehingga negara karena bisa menghemat sebanyak Rp 20 miliar. Dalam pengajuan proposal lelang tersebut, Citre menawarkan harga US$ 17, 49 juta, Transtools US$ 17,87 juta, Soluziona US$ 18,76 juta,dan Sainco US$ 19,98 juta. “Jadi kami memilih Citre berdasarkan penawaran yang terendah itu,” jelasnya. Ketika ditanya apakah dengan harga yang murah tersebut Citre bisa menjamin kualitas perangkat yang akan digunakan, Barman mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengecek sampai ke sana. “Itu teknis ya, saya belum sempat menanyakan,” tandasnya. Menanggapi adanya kecurigaan terjadi praktek KKN dalam proyek tersebut, kembali Barman menegaskan bahwa dalam penentuan pemenang proyek, Kejaksaan sudah mengikuti peraturan yang berlaku. Hal itu dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi persyaratan rencana kerja syarat (RKS). “Artinya proyek ini bisa menjangkau ke seluruh pelosok tanah air,” ujar Barman. Bantuan pemerintah Spanyol itu, kata Barman, berlaku untuk masa 40 tahun. Pemerintah Spanyol memberikan grace peroid (bebas bunga) selama 10 tahun sebesar 0,7 persen. “Selama 10 tahun ini kita dibebaskan bunga karena adanya proses pematangan perangkat di kantor-kantor Kejaksaan," ujarnya. Disinggung adanya keterlibatan orang dekat Jaksa Agung yang diuntungkan dalam proyek tersebut, kembali Barman membantah. Menurutnya, tender ini dilakukan secara transparan dan pelaksanaan lelangnya mengikuti pasal 14 ayat 3 Keppres No 18/2000. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

Kim Ji Won Dikerumuni di Bandara, Agensi Tegaskan 3 Aturan Ini Demi Keselamatan

1 menit lalu

Kim Ji Won Dikerumuni di Bandara, Agensi Tegaskan 3 Aturan Ini Demi Keselamatan

Kerumunan yang ditimbulkan oleh penggemar Kim Ji Won membuat agensinya merilis prosedur keselamatan dan keamanan di bandara.

Baca Selengkapnya

Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

2 menit lalu

Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

Kebiasaan menggunakan kata baik dari orang tua itu bisa membimbing anak menguatkan kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

Baca Selengkapnya

5 Hal Positif Menjadi Ekstrovert

4 menit lalu

5 Hal Positif Menjadi Ekstrovert

Seseorang yang memiliki keprbadian ekstrovert punya sejumlah keuntungan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kota di Eropa yang Paling Banyak Memiliki Destinasi untuk Pecinta Seni

12 menit lalu

Kota di Eropa yang Paling Banyak Memiliki Destinasi untuk Pecinta Seni

Sebuah penelitian menyusun daftar kota di Eropa yang memiliki banyak destinasi untuk penggemar seni

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

16 menit lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

19 menit lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

20 menit lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Duel Penyatuan Gelar Tinju Dunia Kelas Berat Malam Ini: Tyson Fury Sesumbar, Oleksandr Usyk Tak Gentar

20 menit lalu

Duel Penyatuan Gelar Tinju Dunia Kelas Berat Malam Ini: Tyson Fury Sesumbar, Oleksandr Usyk Tak Gentar

Tyson Fury menyatakan siap bertarung habis-habisan untuk menjatuhkan Oleksandr Usyk dalam duel perebutan gelar juara sejati tinju dunia kelas berat.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

21 menit lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya