Langgar Tata Wilayah, Bupati Kulon Progo Akan Dilaporkan ke Polisi

Reporter

Editor

Kamis, 16 Desember 2010 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta berencana melaporkan Bupati Kulon Progo ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta karena dianggap melanggar rencana tata ruang wilayah pesisir pantai selatan. “Dalam tujuh hari ini akan kami laporkan,” kata Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Samsudin Nur Seha dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/12).


Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kulon Progo nomor 1 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sepanjang pesisir pantai selatan di Kabupaten itu ditetapkan sebagai kawasan perikanan dan pertanian. Namun, melalui surat keputusan nomor 140 pada 11 Mei 2010, Bupati mengijinkan pemanfaatan kawasan itu sebagai lokasi penambangan pasir besi. “Ijin Bupati yang digunakan tidak sesuai dengan Perda,” kata dia.
lokasi penambangan pasir
Jadi, lanjut dia, Bupati diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Selain ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta, sanksi pelanggaran bisa sampai pada pemberhentian secara tidak hormat.

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta merupakan kuasa hukum warga pesisir pantai selatan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP). Mereka cukup getol menolak penambangan pasir besi di kawasan itu.

Samsudinjuga menyayangkan lolosnya kajian Anasilis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penambangan pasir besi dalam pembahasan antara pemerintah, lembaga non pemerintah dan perwakilan masyarakat, Rabu kemarin.

Dalam pembahasan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta yang menjadi salah satu tim penilai dari unsur lembaga non-pemerintah memilih walk out. Tim penilai terbagi menjadi dua, tim pakar dan tim teknis. Mereka dihadirkan untuk memberi pertimbangan kajian Amdal. “Saya tidak mau jadi bagian dari pelanggaran itu,” kata Direktur Walhi Yogyakarta Suparlan.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari protes lolosnya kajian Amdal penambangan pasir besi di kawasan pantai selatan Kulon Progo. “Sudah tahu melanggar, (kenapa) masih disetujui,” kata dia.

Padahal, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan kawasan pesisir pantai Kulon Progo sebagai kawasan rawan bencana banjir dan tsunami. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung yang sudah tidak bisa diganggu gugat.

Akibat lolosnya kajian Amdal itu, lanjut dia, Walhi Yogyakarta pun berencana melaporkan tim penilai pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Kawasan lindung tidak bisa diutak-atik,” kata dia.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.

Baca Selengkapnya

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.

Baca Selengkapnya

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.

Baca Selengkapnya

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.

Baca Selengkapnya

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"

Baca Selengkapnya

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.

Baca Selengkapnya