TEMPO Interaktif, Jakarta - Bandung - Sekitar seratus massa organisasi Gerakan Reformis Islam Kabupaten Bandung menggeruduk rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan Betania Rancaekek di kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Teratai Raya Nomor 51 RT 5 RW 21, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Ahad (12/12).
Mereka menuntut rumah yang difungsikan gereja itu ditutup karena tak mengantongi izin dari warga maupun pemerintah. "Sudah bertahun-tahun kami meminta mereka menghentikan kegiatan gereja yang tanpa izin, tapi mereka membandel. Kami meminta pemerintah menindak tegas dengan menutup rumah ibadah ini," ujar Rahmat, seorang pendemo saat berorasi di depan lokasi, Ahad (12/12).
Mereka juga mengimbau pihak Huria Kristen bersedia menutup dan menghentikan kegiatan mereka mulai hari ini. "Kalau mereka kooperatif menutup sendiri, tentu kami akan membantu. Tapi kalau tidak, kami minta pemerintah setempat bertindak tegas atau kami yang akan menutup paksa," kata Rahmat.
Sementara itu rumah bercat putih dengan pagar besi itu tampak sepi. Di pagar rumah menghadap ke jalan, terpampang poster pemberitahuan dari Kecamatan Rancaekek.
Pemberitahuan tertanda Camat Rancaekek itu antara lain menuntut penggunaan bangunan/ gedung Jalan Teratai Raya 51 dikembalikan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal biasa. Permintaan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang bangunan. Kedua surat Kepala Kantor Kebangpolinmas Kabupaten Bandung 10 Desember 2010 Nomor 452.2/1948/Kesbangpolinmas.
Pimpinan pendemo kini tengah melakukan pertemuan dengan pimpinan HKBP Betania di rumah Nomor 53. Di antara mereka tampak koordinator pendemo Suryana Nurfatwa dan pimpinan jemaat HKBP Betania Badia Hutagalung.
Beberapa saat sebelum pendemo tiba, pimpinan jemaat HKBP Betania, Badia Hutagalung mengatakan, setiap Ahad pagi biasanya digelar kegiatan ibadat untuk anak-anak jemaat Huria di rumah Jalan Teratai Raya. "Tapi pagi kegiatan ibadat anak-anak sementara ini kami pindahkan ke tempat lain masih di Rancaekek sini karena kami khawatir mereka trauma lihat ada demo," ujarnya.
Badia mengatakan, pihaknya sejak tahun 1999 lalu melakukan kegiatan ibadat kegerejaan di rumah Jalan Teratai Raya 51 tanpa izin. "Kami beberapa kali bolak-balik minta izin kepada warga dan aparat pemerintah setempat tapi tak juga diizinkan. Kami tetap melakukan ibadat," kata pria 26 tahun itu beberapa saat sebelum pendemo tiba.
Ia juga menjelaskan jemaat HKBP yang biasa menjalankan ibadat di rumah Jalan Teratai Raya sekitar 90 kepala keluarga atau sekitar 450 jiwa. "Sesuai peraturan, dengan jumlah sebanyak itu harusnya pemerintah memfasilitasi karena izin dari warga tak mutlak," kata Badia.
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
3 April 2017
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.