“Setelah libur Sabtu-Minggu, tim pengaduan masyarakat akan mengkaji laporan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin saat dihubungi, Sabtu (11/12).
Usai pengkajian, pimpinan KPK baru bisa menentukan apakah akan menindaklanjuti laporan hakim konstitusi atau hasil tim investigasi Refly Harun. “Kami teliti dulu ada indikasi korupsi atau tidak, bisa ditemukan alat bukti atau tidak,” ujarnya.
Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dan hakim konstitusi Akil Mochtar resmi mengadukan kasus percobaan penyuapan terhadap hakim di lembaganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka melaporkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, dan dua pengacara Saragih, Refly Harun, dan Meheswara Prabandono. Hakim konstitusi itu melaporkan ketiganya dengan dugaan upaya penyuapan hakim Akil dalam perkara pikada Simalungun di Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu.
Sehari sebelumnya, Kamis (9/12), tim investigasi hakim konstitusi mengungkapkan hasil kerja mereka selama 30 hari. Hasilnya, mereka membenarkan bila Refly pernah bertemu dengan orang yang mengaku akan memberi uang ke hakim Akil sebesar Rp 1 miliar. Tim juga menemukan adanya pertemuan antara anak seorang hakim dengan panitera pengganti bernama Mahfud dan seorang yang berperkara di Mahkamah itu. Dari temuan itu, tim merekomendasikan agar ditindaklanjuti KPK.
Menurut sejumlah pengamat, temuan tim itu harusnya mempermudah kerja penyidik KPK untuk mengusut dan menelusuri kasus dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Namun menurut Jasin, dalam prakteknya penelusuran itu tidak mudah. Meski telah ada temuan awal tersebut.
“Penyelidikan dan penyidikan yang mudah itu kalau tertangkap tangan,” kata Jasin.
Dalam kasus korupsi, lanjut dia, penyidik KPK harus memiliki bukti kuat dan saksi yang bisa membuktikan kalau upaya atau proses penyuapan memang ada. Jasin pun mencontohkan kasus Anggodo Widjojo yang berusaha menyuap pimpinan KPK. Dalam kasus itu, penyidik menemukan bukti rekaman, bukti catatan, dan orang yang ikut serta merekayasa.
“Kalau kasus MK ini kan hanya katanya, tidak ada bukti, dan beberapa bulan lalu. Bagaimana membuktikan kasus yang hanya katanya,” ujar dia.
CORNILA DESYANA