KPK Kaji Aduan Hakim Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Sabtu, 11 Desember 2010 21:13 WIB

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. TEMPO/ Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat memastikan apakah laporan hakim Mahkamah konstitusi dan hasil temuan tim investigasi Refly Harun bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alasannya, laporan tersebut baru diajukan Jumat (10/12) lalu dan saat ini tim peneliti Komisi masih libur akhir pekan.

“Setelah libur Sabtu-Minggu, tim pengaduan masyarakat akan mengkaji laporan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin saat dihubungi, Sabtu (11/12).

Usai pengkajian, pimpinan KPK baru bisa menentukan apakah akan menindaklanjuti laporan hakim konstitusi atau hasil tim investigasi Refly Harun. “Kami teliti dulu ada indikasi korupsi atau tidak, bisa ditemukan alat bukti atau tidak,” ujarnya.

Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dan hakim konstitusi Akil Mochtar resmi mengadukan kasus percobaan penyuapan terhadap hakim di lembaganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka melaporkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, dan dua pengacara Saragih, Refly Harun, dan Meheswara Prabandono. Hakim konstitusi itu melaporkan ketiganya dengan dugaan upaya penyuapan hakim Akil dalam perkara pikada Simalungun di Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu.

Sehari sebelumnya, Kamis (9/12), tim investigasi hakim konstitusi mengungkapkan hasil kerja mereka selama 30 hari. Hasilnya, mereka membenarkan bila Refly pernah bertemu dengan orang yang mengaku akan memberi uang ke hakim Akil sebesar Rp 1 miliar. Tim juga menemukan adanya pertemuan antara anak seorang hakim dengan panitera pengganti bernama Mahfud dan seorang yang berperkara di Mahkamah itu. Dari temuan itu, tim merekomendasikan agar ditindaklanjuti KPK.

Menurut sejumlah pengamat, temuan tim itu harusnya mempermudah kerja penyidik KPK untuk mengusut dan menelusuri kasus dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Namun menurut Jasin, dalam prakteknya penelusuran itu tidak mudah. Meski telah ada temuan awal tersebut.

“Penyelidikan dan penyidikan yang mudah itu kalau tertangkap tangan,” kata Jasin.

Dalam kasus korupsi, lanjut dia, penyidik KPK harus memiliki bukti kuat dan saksi yang bisa membuktikan kalau upaya atau proses penyuapan memang ada. Jasin pun mencontohkan kasus Anggodo Widjojo yang berusaha menyuap pimpinan KPK. Dalam kasus itu, penyidik menemukan bukti rekaman, bukti catatan, dan orang yang ikut serta merekayasa.

“Kalau kasus MK ini kan hanya katanya, tidak ada bukti, dan beberapa bulan lalu. Bagaimana membuktikan kasus yang hanya katanya,” ujar dia.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya