Mabes TNI Belum Terima Surat Panggilan dari KPP HAM

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 10:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar TNI sampai hari ini belum menerima satu pun surat panggilan yang ditujukan kepada perwira TNI yang diduga terlibat dalam pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II. “Jadi kalau ada berita-berita bahwa jenderal-jenderal TNI tidak mau hadir, sampai hari ini tidak ada satu pun surat tentang pemanggilan tersebut yang sampai ke Mabes TNI,” kata Kepala Badan Pembinaaan Hukum (Babinkum) TNI Mayjen Timor P. Manurung kepada anggota Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Panglima TNI dan jajarannya di Gedung MPR/DPR, Senin (11/2). Menurut dia sampai sekarang surat yang sampai ke Panglima TNI baru surat permohonan audiensi dari Komisi Penyidik Pelanggaran (KPP) HAM kepada Panglima TNI. Tapi, lanjut Timor, audiensi itu belum berlangsung KPP HAM sudah mengatakan akan melakukan upaya paksa. Timor mengatakan sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak panggilan apapun dari penyidik atau penyelidik selama panggilan itu jelas dasar hukumnya, dipatuhi prosedur hukumnya, dan jelas wewenang dari pelaksananya serta sah panggilannya. Sebenarnya untuk kasus Timor Timur dan Tanjungpriok TNI memenuhi panggilan tersebut sebab sesuai prosedur.Tapi, tampaknya untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II prosedur itu tidak dihiraukan. KPP HAM sendiri menurut Timor sebagai lembaga yang tidak jelas wewenang, prosedur dan dasar hukumnya. Pihak TNI sudah mempelajari betul tentang Undang-Undang HAM Nomor 39 dan 26 dengan seksama. Tidak ada satu pun pasal-pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang memberikan wewenang kepada Komnas HAM apalagi KPP HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah masa lalu seperti Kasus Trisakti dan Semanggi I dan II sebelum undang-undang tersebut disahkan. “Jadi kami mempertanyakan pemanggilan tersebut karena tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Manurung dalam rapat kerja yang dipimping langsung Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong dan Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS itu. Soal pernyataan bahwa Presiden Megawati Sukarnoputri mendukung KPP HAM untuk memanggil para jenderal itu, Manurung mengaku sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Militer presiden Mayjen TNI Hasanudin yang pada waktu KPP HAM menemui p residen ikut hadir. Lalu dirinya menanyakan apakah benar presiden memberikan dukungan bagi pemanggilan perwira itu, dan jawabannya menurut Hasanudin adalah presiden tidak mungkin berbicara teknis hukum. “Yang dikatakan presiden adalah bahwa presiden setuju ditegakkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada setuju-setuju panggil,” katanya. Mengenai adanya hak-hak yang dipunyai oleh Komnas HAM untuk melakukan proses penyelidikan dalam UU HAM Nomor 26/2000, Menurung berpendapat proses peradilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Jadi tidak ada proses peradilan apapun untuk pengadilan yang belum terbentuk dan itu adalah sepenuhnya wewenang DPR. Dalam pasal 43 pengadilan ad hock yang dibentuk dengan usul DPR itu tidak ada satupun wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM. “Jadi kami mohon bantuan dari DPR untuk dapat meluruskan hal-hal ini agar Komnas HAM tidak terlampau banyak melanggar hukum,” pintanya. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

7 menit lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

13 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

20 menit lalu

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

Sindrom putri sulung adalah beban yang dirasakan oleh anak sulung perempuan untuk berperan sebagai orang tua ketiga bagi saudara-saudaranya.

Baca Selengkapnya

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

21 menit lalu

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

22 menit lalu

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

Nervosa adalah salah satu band rock wanita yang akan tampil dalam festival musik Hammersonic 2024 di Pantai Ancol, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja Bangga dengan Perjuangan Pemain

23 menit lalu

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja Bangga dengan Perjuangan Pemain

Ester Nurumi Tri Wardoyo menjadi penentu kemenangan atas Thailand, untuk memastikan Indonesia maju ke semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

26 menit lalu

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

Peneliti Unair berhasil mengukir namanya di kancah internasional dengan meraih best paper award dari jurnal ternama Engineered Science.

Baca Selengkapnya

Mengenal Donatella Versace, Sosok di Balik Brand Fashion Ikonik Versace

30 menit lalu

Mengenal Donatella Versace, Sosok di Balik Brand Fashion Ikonik Versace

Donatella Versace dilahirkan sebagai anak terakhir dari 4 bersaudara. Kakak perempuannya, Tina, meninggal karena infeksi tetanus pada usia 12 tahun.

Baca Selengkapnya

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

31 menit lalu

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

31 menit lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya