Mabes TNI Belum Terima Surat Panggilan dari KPP HAM
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 10:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar TNI sampai hari ini belum menerima satu pun surat panggilan yang ditujukan kepada perwira TNI yang diduga terlibat dalam pelanggaran berat hak azasi manusia (HAM) dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II. “Jadi kalau ada berita-berita bahwa jenderal-jenderal TNI tidak mau hadir, sampai hari ini tidak ada satu pun surat tentang pemanggilan tersebut yang sampai ke Mabes TNI,” kata Kepala Badan Pembinaaan Hukum (Babinkum) TNI Mayjen Timor P. Manurung kepada anggota Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Panglima TNI dan jajarannya di Gedung MPR/DPR, Senin (11/2). Menurut dia sampai sekarang surat yang sampai ke Panglima TNI baru surat permohonan audiensi dari Komisi Penyidik Pelanggaran (KPP) HAM kepada Panglima TNI. Tapi, lanjut Timor, audiensi itu belum berlangsung KPP HAM sudah mengatakan akan melakukan upaya paksa. Timor mengatakan sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak panggilan apapun dari penyidik atau penyelidik selama panggilan itu jelas dasar hukumnya, dipatuhi prosedur hukumnya, dan jelas wewenang dari pelaksananya serta sah panggilannya. Sebenarnya untuk kasus Timor Timur dan Tanjungpriok TNI memenuhi panggilan tersebut sebab sesuai prosedur.Tapi, tampaknya untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II prosedur itu tidak dihiraukan. KPP HAM sendiri menurut Timor sebagai lembaga yang tidak jelas wewenang, prosedur dan dasar hukumnya. Pihak TNI sudah mempelajari betul tentang Undang-Undang HAM Nomor 39 dan 26 dengan seksama. Tidak ada satu pun pasal-pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang memberikan wewenang kepada Komnas HAM apalagi KPP HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah masa lalu seperti Kasus Trisakti dan Semanggi I dan II sebelum undang-undang tersebut disahkan. “Jadi kami mempertanyakan pemanggilan tersebut karena tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Manurung dalam rapat kerja yang dipimping langsung Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong dan Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS itu. Soal pernyataan bahwa Presiden Megawati Sukarnoputri mendukung KPP HAM untuk memanggil para jenderal itu, Manurung mengaku sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Militer presiden Mayjen TNI Hasanudin yang pada waktu KPP HAM menemui p residen ikut hadir. Lalu dirinya menanyakan apakah benar presiden memberikan dukungan bagi pemanggilan perwira itu, dan jawabannya menurut Hasanudin adalah presiden tidak mungkin berbicara teknis hukum. “Yang dikatakan presiden adalah bahwa presiden setuju ditegakkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada setuju-setuju panggil,” katanya. Mengenai adanya hak-hak yang dipunyai oleh Komnas HAM untuk melakukan proses penyelidikan dalam UU HAM Nomor 26/2000, Menurung berpendapat proses peradilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Jadi tidak ada proses peradilan apapun untuk pengadilan yang belum terbentuk dan itu adalah sepenuhnya wewenang DPR. Dalam pasal 43 pengadilan ad hock yang dibentuk dengan usul DPR itu tidak ada satupun wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM. “Jadi kami mohon bantuan dari DPR untuk dapat meluruskan hal-hal ini agar Komnas HAM tidak terlampau banyak melanggar hukum,” pintanya. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar
7 menit lalu
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.