Ariel Peterpan usai menjalani sidang kedua kasus video porno di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tempo/Aditya Herlambang Putra
TEMPO Interaktif, BANDUNg - Majelis Hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, vokalis Grup Band Peterpan yang menjadi terdakwa kasus video porno. "Sudah kami sampaikan tadi, permohonan penangguhan penahanannya (Ariel) kami tolak demi keamanan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso seusai sidang, Senin (29/11).
Hakim juga punya alasan lain untuk menolak permohonan tim pengacara Ariel itu. "Kedua, karena persidangan Ariel medapat perhatian masyarakat luas," kata Singgih.
Sebelumnya tim penasehat hukum Ariel memohon agar Majelis Hakim menangguhkan penahanan kliennya. Alasannya antara lain karena Ariel tidak akan melarikan diri. "Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan untuk seluruhnya atau setidaknya menjadi tahanan kota,"kata penasehat hukum Ariel, Timothy J. Inkiriwang.
Namun ia pun memperkirakan permohonannya itu bakal ditolak majelis hakim. "Mungkin dengan pertimbangan demi keamanan," tandasnya.