Polres Sidoarjo Didesak Hentikan Kriminalisasi Jurnalis  

Reporter

Editor

Kamis, 25 November 2010 16:15 WIB

ANTARA/Agus Bebeng
TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya dan Forum Wartawan Sidoarjo, Kamis (25/11), mendesak Kepolisian Resor Sidoarjo menghentikan upaya kriminalisasi terhadap dua wartawan koran Surabaya Post.

Dua wartawan tersebut, Hari Istiawan dan Budi Prasetyo diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan PT Surya Alam Tunggal. “Hentikan pemeriksaan terhadap jurnalis,” kata ketua AJI Surabaya Yudhie Thirzano.

Yudhie meminta aparat kepolisian berpegang pada Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan sebuah media seharusnya menempuh prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni menggunakan hak jawab, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Yudhie menilai pemberitaan Surabaya Post telah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Mereka meliput aksi unjuk rasa buruh PT Surya Alam Tunggal di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, 1 September 2010.

Isi pemberitaan, kata Yudhie, sesuai dengan orasi para buruh yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR),serta mempersoalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Berita tersebut juga sudah dilengkapi dengan dengan wawancara Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sidoarjo, dan anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan manajemen perusahaan gagal dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Selain itu, selama 60 hari sejak berita tersebut ditayangkan tidak pernah ada koreksi dan keluhan dari pihak manapun, termasuk manajemen PT PT Surya Alam Tunggal. Tiba-tiba awal November 2010 kedua wartawan tersebut dipanggil oleh penyidik Polres Sidoarjo.

Surat panggilan untuk dimintai keterangan tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ernesto Saiser. Dalam surat panggilan disebutkan kedua wartawan itu dimintai keterangan atas sangkaan penistaan, penghinaan melalui tulisan atau pencemaran nama baik. Polisi menggunakan pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua LBH Pers Surabaya Athoillah meminta agar para pihak yang bersengketa dalam pemberitaan menyelesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Athoillah juga meminta aparat penegak hukum tak memidanakan wartawan karena tulisannya. Athoillah pun mengajak para wartawan untuk meningkatkan profesionalisme dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Menanggapi tuntutan para jurnalis, Ernesto Saiser menjelaskan bahwa kedua wartawan ’Surabaya Post’ dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan terlapor adalah Sulistyowati, koordinator aksi buruh PT Surya Alam Tunggal. “Tidak hadir juga gak masalah, hanya untuk menjelaskan aksi buruh saat itu,” ujarnya.

Ernseto juga meminta redaksi ’Surabaya Post’ menjawab surat panggilan polisi sebagai dasar bagi polisi menjelaskan kepada pelapor. Ernesto menilai terjadi kesenjangan komunikasi.

Dalam memeriksa perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, termasuk dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Sidoarjo. EKO WIDIANTO.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

3 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya