Kasus Sisminbakum, Yusril Merasa Jadi Bulan-Bulanan Jaksa  

Reporter

Editor

Sabtu, 13 November 2010 13:33 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra merasa telah menjadi bulan-bulanan para pejabat Kejaksaan Agung. “Saya menjadi korban orang yang bersaing untuk jabatan Jaksa Agung. Saya tidak mau ikut-ikutan dan terus jadi korban ambisi orang,” kata Yusril kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Sabtu 13 November 2010. Penilaian Yusril ini terkait kasus proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Pada Kamis, 11 November 2010 lalu, Yusril yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menyerahkan sejumlah dokumen kepada jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dokumen itu untuk meringankan tuduhan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Namun menanggapi dokumen yang diserahkan Yusril itu, pendapat dari pejabat Kejaksaan Agung terbelah. Jaksa Agung Darmono menganggap berkas Yusril tak lagi diperlukan dalam tahap penyidikan. “Karena penyidikan telah usai,” kata Darmono, usai Shalat Jumat, 12 November 2010 di kantornya. Sementara di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Muhammad Amari malah menyambut baik dokumen Yusril tersebut. Menurut Amari, seperti yang telah dikutip sejumlah media, dokumen itu bisa membantu jaksa penyidik memperoleh kebenaran materil.

Menanggapi perbedaan pendapat itu, Yusril menilai Darmono belum membaca dokumen miliknya. “Dia bicara tanpa membaca dulu,” ujarnya. Mantan menteri ini membenarkan pernyataan Amari. “Sikap Amari lebih benar dari pada Darmono.” Alasannya, hingga saat ini berkas penyidikan kasus Sisminbakum belum lengkap atau P21, sehingga Yusril masih bisa menyerahkan dokumen yang dapat meringankan dirinya.

Dalam dokumen Yusril, dijelaskan bila pelaksanaan Sisminbakum baru terjadi 1 Maret 2001, di masa Menteri Kehakiman dan HAM Baharudin Lopa. Pada masanya, Yusril membentuk Sisminbakum berdasar Keputusan Menteri tertanggal 4 Oktober 2000. “Saya bertindak sebagai law maker dalam membuat Kepmen itu,” ujar dia.

Selanjutnya, penerbitan Keputusan Menteri bulan Januari 2001 merupakan tindak lanjut Letter of Intent Pemerintah Indonesia kepada IMF tertanggal 17 Mei 2000. Surat itu menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan aturan pendaftaran perseroan selama satu tahun, sesuai permintaan IMF. ”Karenanya satu tahun pertama saya sibuk dengan pengaturan pendaftaran perseroan,” kata Yusril.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

30 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

31 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

36 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya