MA Tak Bisa Tafsirkan Produk Hukum MPR

Reporter

Editor

Senin, 10 November 2003 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan penafsiran terhadap produk hukum yang dikeluarkan MPR. Sehingga, penafsiran terhadap Tap MPR hanya dapat dilakukan MPR sendiri dan bukan oleh MA. Kalau pun diperlukan, lembaga itu hanya bisa memberikan pendapat hukum atas perbedaan pandangan yang meruncing antara eksekutif dan legisatif mengenai Tap MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga Tinggi Negara. Ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut Yusril, adanya beda penafsiran antara DPR dan presiden soal Tap itu, MA dapat memberikan pendapat hukumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum kepada lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, baik diminta maupun tidak diminta.

Namun, kata Yusril, pendapat hukum yang diberikan MA bukanlah suatu putusan yang mengikat kedua lembaga itu. Karena itu, pendapat hukum hanya bersifat arahan saja kepada kedua lembaga itu.”Sifatnya fatwa dan itu tidak mengikat pihak-pihak yang meminta pendapat hukum itu,” kata dia.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini beberapa kali menolak pendapat yang menyatakan bahwa MA bisa menguji Ketetapan MPR. Pasalnya, kata dia, MA hanya bisa memberikan penafsiran terhadap produk hukum setingkat Undang-undang atau di bawahnya.

Menanggapi adanya anggapan dasar hukum sidang istimewa tidak sah, Yusril menegaskan, prosedur sidang istimewa sudah diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978. Berarti, kata dia, prosedur untuk mengadakan Sidang itu sah.

Namun Yusril tidak menyalahkan jika ada yang berpendapat bahwa Tap itu tidak sah, dengan alasan aturan itu tidak termuat dalam UUD 1945, hanya di penjelasan UUD saja. Menurut dia, jika asumsi pemikirannya penjelasan dalam UUD 1945 tidak termasuk dalam UU 1945, Tap MPR memang tidak sah. Tapi, “Pemikiran itu tidak menjadi mainstream di kalangan pakar Hukum Tata Negara,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia justru mempertanyakan, jika Tap Nomor III/MPR/1978 itu tidak diakui, mengapa ada usulan untuk menguji Tap itu. Usulan itu, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa Tap itu tidak sah. Menurut dia, jika Tap itu dianggap tidak sah, seharusnya tidak perlu mengadakan pengujian. (AM Fikri)

Berita terkait

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

58 detik lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

Claudia Scheunemann mencetak satu-satunya gol Timnas Indonesia Putri U-17 saat dihajar Filipina di Piala Asia Putri U-17 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

6 menit lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

9 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

11 menit lalu

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

13 menit lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

19 menit lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

8 Bulan Perang Gaza: 4 Tekanan yang Dihadapi Netanyahu

20 menit lalu

8 Bulan Perang Gaza: 4 Tekanan yang Dihadapi Netanyahu

Media Israel melaporkan bahwa tingkat tekanan dari Amerika Serikat akan menentukan tanggapan Netanyahu terhadap upaya pemerintahan Biden.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

20 menit lalu

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

21 menit lalu

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

ASEAN terdiri dari 11 negara yang berlokasi di Asia Tenggara. Ini dia negara terkecil di Asia Tenggara berdasarkan luas wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

22 menit lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya