Apjati: Peraturan Menaker untuk Raih Simpati Publik

Reporter

Editor

Kamis, 21 Oktober 2010 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengatakan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 14 tahun 2010 sengaja dikeluarkan mendekati evaluasi kabinet pemerintahan SBY-Boediono. "Kami duga ini supaya Menakertrans dapat menarik simpati publik pas dengan waktu evaluasi," kata Rusdi Basalamah, wakil ketua APJATI kepada wartawan, Kamis (21/10).

Asosiasi pun menyayangkan keterlambatan dikeluarkan peraturan tersebut oleh Kementerian Tenaga Kerja. Padahal ketidakjelasan regulasi penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri sehubungan dengan dualisme kepentingan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPPTKI) dan Kementerian telah berlangsung sejak 2 tahun silam.

Rusdi juga mengungkapkan, asosiasi belum pernah diajak bertemu untuk membicarakan isi dari peraturan tersebut. "Tidak pernah sama sekali," katanya.

Asosiasi hanya menerima selembar surat pemberitahuan dari Kementrian yang menyatakan bahwa per tanggal 20 oktober peraturan menteri itu akan mula berlaku. Surat itu menyebutkan, segala hal yang menyangkut penempatan dan perlindungan TKI tidak lagi berada di bawah Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, melainkan ke BNPPTKI.

Meskipun tidak mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu, asosiasi tetap memberikan persetujuan atas peraturan itu. "Kalau kita menolak dan resisten, nanti TKI yang jadi korban karena ketidakjelasan peraturan," jelas Rusdi.

Selain terus mendesak revisi Undang Undang no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri untuk segera dipercepat sebagai payung hukum, asosiasi juga menyatakan akan selalu mengawasi secara kritis pelaksanaan dan efektifitas peraturan tersebut.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

17 Juli 2022

RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat pelanggaran MoU.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sebut DKI Berhak Potong Kabel Optik di Cikini

23 September 2019

Ombudsman Sebut DKI Berhak Potong Kabel Optik di Cikini

Ombudsman DKI Jakarta menyatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berhak melakukan pemotongan kabel optik saat revitalisasi trotoar Cikini.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Jasa TKI Keluhkan Pemerasan di Bandara Lombok

16 Mei 2016

Asosiasi Jasa TKI Keluhkan Pemerasan di Bandara Lombok

Polda Nusa Tenggara Barat belum melakukan penindakan mesi
sudah dilapori sejak April lalu.

Baca Selengkapnya

Pasca Moratorium TKI, Pengusaha Tak Punya Banyak Alternatif

1 Juli 2011

Pasca Moratorium TKI, Pengusaha Tak Punya Banyak Alternatif

"Untuk Timur Tengah, tinggal Uni Emirat Arab dan Qatar, tapi itu hanya bisa menerima sekitar 2.000 TKI tiap bulannya, jauh dengan Arab yang lebih dari 18.000."

Baca Selengkapnya

Apjati Sambut Baik Rencana MoU TKI dengan Malaysia

23 Maret 2011

Apjati Sambut Baik Rencana MoU TKI dengan Malaysia

Apjati belum akan mempersiapkan perekrutan calon tenaga kerja karena mereka menunggu hingga MoU resmi ditanda-tangani.

Baca Selengkapnya

Empat PJTKI di NTB Dicabut Izin Operasinya

13 Agustus 2005

Empat PJTKI di NTB Dicabut Izin Operasinya

Dinas Tenaga Kerja NTB tahun 2005 ini resmi mencabut 4 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dari 163 yang beroperasi. Alasannya, mulai dari pemalsuan data hingga, tidak ada kegiatan selama 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April

30 Maret 2005

Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April

Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah akan dibuka kembali mulai 1 April 2005. Setelah diadakan pembenahan selama satu bulan.

Baca Selengkapnya

Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo

19 Maret 2005

Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo

Sekitar 20 orang rencananya akan dikirim ke Belanda sebagai buruh di pabrik minuman, dengan visa turis.

Baca Selengkapnya

Disnaker Solo Kebanjiran Job Order dari Malaysia

15 Februari 2005

Disnaker Solo Kebanjiran Job Order dari Malaysia

Permintaan tenaga kerja dari Malaysia kepada Disnaker Solo ini adalah yang terbesar selama bertahun-tahun ini.

Baca Selengkapnya

Baru 350 TKI Ilegal Asal NTT Kembali

4 Februari 2005

Baru 350 TKI Ilegal Asal NTT Kembali

Masih hampir 30.000-an yang bertahan di Nunukan, Sabah dan Sarawak.

Baca Selengkapnya