Syekh Puji Dituntut Enam Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Kamis, 21 Oktober 2010 16:27 WIB

Pujianto alias Syekh Puji dijemput paksa polisi dan dimasukkan ke sel tahanan Kepolisan Wilayah Kota Besar Semarang, Selasa (14/7). Penjemputan ini sempat mendapat perlawanan dari ratusan santri dan menyandera mobil polisi. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO Interaktif, SEMARANG - Pengusaha kuningan asal Jambu, Ungaran, Pujiono Cahyo Widianto atau biasa disebut Syekh Puji akhirnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta dalam persidangan kasus pernikahan dengan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis (21/10) sore.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Suningsih menilai Pujiono terbukti secara nyata melakukan pelecehan seksual terhadap anak, serta tidak menghormati dan menghargai hukum positif terutama undang-undang tentang perlindungan anak.

Suningsih menyatakan hal yang memberatkan tuntutan bagi Puji di antaranya sebagai pemilik sebuah pondok pesantren harusnya pria berjenggot tersebut memberikan contoh yang baik. "Sebagai pengusaha seolah dengan harta bisa melakukan apa saja," ujar Suningsih. Dalam amar tuntutan, jaksa menilai Pujiono secara sengaja telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, serta unsur melakukan persetubuhan.

Pujiono diadili karena menikahi Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada 8 Agustus 2008 lalu. Saat itu, pernikahan Pujiono menggerkan karena dia menantang para penegak hukum untuk memenjarakan. Pujiono sempat mendekam di tahanan polisi Semarang. Perkara Pujiono sudah disidangkan di Pengadilan Ungaran 2009 lalu. Namun, polisi melepaskan Pujiono.

Jaksa menilai perbuatan Pujiono seperti itu melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga minta kepada majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto untuk segera menahan Pujiono. Pujiono yang memakai baju warna putih enggan menanggapi tuntutan tersebut.

Ia hanya berlalu ke mobil Toyota Innova dengan didamping istri Umi Hanik dan Ulfa.
Aktivis Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah Evarisan menilai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk Pujiono masih terlalu rendah.

Seharusnya, kata Evarisan, hukuman untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah 10 tahun. "Jika dituntut enam tahun maka tidak akan membuat jera para pelaku pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.

Hingga kini, dalam proses persidangan Pujiono telah menghadirkan sebanyak 42 orang saksi. Untuk agenda sidang berikutnya, adalah pembacaan replik atau sanggahan atas tuntutan jaksa oleh penasehat hukum Pujiono yang digelar pada Kamis (28/10).


ROFIUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

14 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

14 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

20 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

16 Desember 2023

The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

Sebelum The Story of Park's Marriage Contract yang sedang tayang di Viu, beberapa drama berikut ini juga mengangkat tema kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

15 November 2023

Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.

Baca Selengkapnya

Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

16 Agustus 2022

Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

Park Min Young terlibat kawin kontrak dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young sekaligus di drama komedi romantis, Love in Contract.

Baca Selengkapnya

Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

20 Desember 2021

Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

Tidak seperti perkawinan pada umumnya, kawin kontrak hanya dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Selengkapnya

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

19 Desember 2021

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Melalui Ijtima Ulama, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan Bupati Ade Yasin membentuk Perda Larangan Kawin Kontrak.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

24 November 2021

Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak.

Baca Selengkapnya

Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

8 Oktober 2021

Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

Kawasan Cisarua, Puncak adalah salah satu kawasan yang paling diminati oleh wisatawan asal negara Timur Tengah tersebut.

Baca Selengkapnya