Ketua Dewan Pers Bela Erwin Arnada

Reporter

Editor

Rabu, 13 Oktober 2010 05:06 WIB

Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, kemarin mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara menilai majelis hakim kasasi melakukan kesalahan dengan memvonis Erwin bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara. Alasannya, majelis hakim tak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar penjatuhan putusan, melainkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam berkas permohonan PK, pengacara Erwin mengajukan Ketua Dewan Pers Bagir Manan sebagai saksi.

"Sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung, dia berpengalaman menangani kasus yang melibatkan pers," kata pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Bagir dinilai sangat pas untuk menjelaskan dalam persidangan ihwal pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara kliennya.

Perkara ini muncul karena pemberitaan Playboy dituduh sebagai pornografi oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Erwin dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 9 Oktober lalu, sebagai pelaksanaan vonis Mahkamah Agung pada 29 Juli 2009. Erwin dinilai terbukti menyiarkan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesopanan. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Erwin dari dakwaan.

Pengacara juga bakal menghadirkan saksi perwakilan Playboy internasional untuk menjelaskan perbedaan substansi majalah Playboy Indonesia dengan Playboy di luar negeri, seperti di Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Agus Sudibyo, memastikan Bagir bersedia menjadi saksi. "Karena sikap Dewan Pers, termasuk beliau, adalah membela Erwin,"tuturnya. Dalam persidangan nanti akan dipaparkan hasil penelitian Dewan Pers pada 2006: produk jurnalistik Playboy Indonesia tak bermuatan pornografi. Lembaganya juga telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Presiden berisi pandangan mengenai substansi majalah itu berikut perkara Erwin.

ARIE FIRDAUS | RENNY FITRIA SARI | RIRIN AGUSTIA | JOBPIE S

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya