Rumah Sakit Tak Bisa Asal Pasang Label Internasional

Reporter

Editor

Jumat, 1 Oktober 2010 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Kesehatan menyatakan hingga saat ini tidak ada yang berhak mencantumkan label Internasional pada rumah sakit.

"Berdasarkan peraturan yang baru, sudah tidak ada lagi yang berlabel internasional, kalau ada akan kami tegur," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Supriyantoro dalam diskusi di Kementerian Kesehatan, Jumat (1/10)

Aturan tentang rumah sakit internasional termaktub dalam Peratuan Menteri Kesehatan No. 659 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1195 Tahun 2010 tentang Lembaga/Badan Akreditasi Rumah Sakit Bertaraf Internasional.

Keputusan bernomor 1195, jelas Supriyantoro, bertujuan menertibkan syarat dan penulisan sertifikat di rumah sakit. "Selama ini beragam sekali," ujarnya.

Contohnya adalah pencapaian sertifikat ISO, harusnya ditulis di layanan apa dan masa berlakunya kapan. Akibatnya pasien mudah terkecoh. Diakui Supriyantoro, saat ini baru satu rumah sakit yang memperoleh sertifikat internasional yakni RS Siloam.

Kementerian, jelasnya, memang menerima sejumlah permintaan rekomendasi. "Dan sedang berjalan sertifikasi internasional dua rumah sakit lagi, semuanya swasta," kata bekas Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto ini.

Meraih sertifikat internasional, biayanya tidak murah. "Karena harus membayar konsultan asing untuk audit dan perbaikan mutu," urai Supriyantoro.

Maka kementerian akan menjaring sejumlah rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang berniat menuju standar internasional. Dengan bersama-sama diharapkan biaya sertifikasi bisa ditekan.

Sambil menuju sertifikasi Internasional, Supriyanto berharap sejumlah rumah sakit sudah memperbaiki layanan sekelas internasional.

"Meski di kota kecil, tapi harus mampu melayani dengan mutu internasional, baik dokter hingga administrasinya," kata dia.

DIANING SARI

Berita terkait

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

2 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

3 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

3 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

7 hari lalu

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

Panitia menargetkan kehadiran 3 ribu pengunjung dalam Surabaya Hospital Expo ke-18 untuk dukung layanan unggulan rumah sakit di Timur Indonesia

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

7 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

8 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya