“Hal ini merupakan langkah tegas Polri merespon tindakannya menaikan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada 30 April, dan upaya mendirikan negara Maluku Selatan,” kata Didi.
Semula, tutur Didi, Alex telah ditangkap oleh Polda Maluku pada Januari 2001 namun penahanannya kemudian ditangguhkan. Penangguhan itu dicabut awal Mei setelah dia mengulangi kesalahan dengan menaikan bendera tersebut pada 30 April. Sesudah ditangkap dan ditahan Polda Maluku, sore ini diharapkan ia sudah mendarat di Jakarta.
Soal kemungkinan menyeret tersangka lain, menurut Didi, Polri masih mendalami dokumen yang ada mengenai sejauh mana keterlibatan para intelektual kampus yang memberikan kontribusi pada RMS. Penyelidikan ini juga diperoleh dengan data intel dari luar. “Semua info diselidiki termasuk sinyalemen-sinyalemen dari mana saja,” tandasnya.
Menurut Kasub Dispenum Polri, Komisaris Besar Timbul Sianturi, yang mendampingi Kapuspen, pasal-pasal yang dilanggar Alex manuputi yaitu pasal 106, 110, 154, 149 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 1959. (Istigomah hayati)