TEMPO Interaktif, Batam - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menyita 40 unit mobil jenis sedan, di Batam, Kamis (23/9). Puluhan mobil itu disita karena diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai barang impor.
Sejumlah 40 unit kendaraan tersebut kini diparkir di depan kantor Markas Kepolisian Resor Kota Batam untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur I Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Usman Nasution mengatakan, pihaknya memastikan ke-40 unit kendaraan mewah tersebut adalah mobil “bodong” , artinya tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan, ada dugaan importir telah membuat dokumen palsu agar mobil tersebut laku dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diproduksi tahun 2005, sehingga merupakan barang termasuk kategori dilarang masuk Batam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 yang melarang masuknya mobil bekas ke Batam.
Namun, ada dua perusahaan importir kendaraan bermotor yang diberikan izin oleh Bea dan Cukai Batam yakni Toyota Astra Motor dan Ganda Putra. Kedua perusahaan ini layak menjadi importir kendaraan bermotor karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Kawasan Nomor 6 Tahun 2009. “ Jadi hanya dua importir yang resmi,” kata Kepala Seksi Penerangan Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam Iwan Kusuma P menjawab <I>Tempo<I>.
Iwan menjelaskan, kewenangan pihaknya adalah mengatur tata cara pemasukkan dan pengeluaran kendaraan bermotor dari dan keluar daerah bebas seperti Batam. “ Urusan dokumen lain ada instansi lain,” ujarnya.