Warga Takalar Halangi Penanaman Tebu oleh PTPN  

Reporter

Editor

Jumat, 17 September 2010 14:57 WIB

Sejumlah petani berjalan di lokasi perkebunan tebu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Takalar Sulawesi- Selatan, Jumat (17/9). Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Polombangkeng menilai PTPN tidak punya hak lagi menanam tebu di areal seluas 6.000 haktare tersebut karena kontraknya sudah habis. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO Interaktif, Makassar - Keinginan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk menanam kembali tebu di perkebunan masyarakat di Kabupaten Takalar diadang oleh puluhan masyarakat. Massa yang tergabung dalam Serikat Petani Polombangkeng menilai PTPN tidak punya hak lagi menanam tebu di areal seluas 6000 haktare tersebut karena kontraknya sudah habis.

"Kami siap mati untuk mempertahankan lahan ini. Pemerintah harus merespon aspirasi kami," kata Dewan pembinan Serikat Petani Polombangkeng, Basir Tutu Daeng Toro, Jumat (17/9).

Dia mengatakan, dari luas lahan tersebut, sekitar 4500 hektare harus dikembalikan kepada masyarakat. "Kami tidak ingin lagi memperpanjang kontrak kalau harganya tetap Rp 10 rupiah per meter," katanya.

Basir menyebut nilai kontrak tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup pemilik lahan. Dia mengaku selama 25 tahun tanah milik warga hanya dikontrak sebesar Rp 10 rupiah per meter. "Kali ini kami akan manfaatkan sendiri tanah ini dengan menanamkannya dengan padi," ujar dia.

Seorang warga, Nasaruddin mengaku memiliki lahan sekitar 2 hektare, sebagian sudah ditanami tebu. "Tebu yang sudah ditanam itu, kami akan cabut dan saya ganti dengan padi," kata Nasruddin

Ia mengatakan jika perusahaan mau melakukan ganti rugi yang dapat menjamin kesejahteraan, maka kontraknya bisa dilanjutkan. Namun dia tak menyebutkan secara pasti berapa nilai ganti rugi yang diinginkan. "Kami akan bicarakan dengan kelompok tani dulu," katanya.

Daeng Bella, anggota kelompok tani Polombangkeng meminta pemerintah dan Dewan untuk memperhatikan nasib mereka. "Saya harap pemerintah bisa menentukan nilai kontrak yang tidak merugikan kami," ujarnya.

Bella memiliki lahan seluas 3 hektare. "Saya terima uang ganti rugi sebesar Rp 800 ribu selama 25 tahun. Sekarang seribu rupiah pun kami tetap menolak. Kami ingin masalah ini secepatnya selesai," kata dia

Juru bicara PTPN XIV, Bahrun mengatakan masyarakat tidak memiliki hak soal lahan perkebunan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan penanaman tebu di lahan itu. "Kami sudah lakukan ganti rugi," kata Bahrun. "Saya lupa berapa nilainya."

Soal pembebasan lahan, dia menjelaskan, meruapakan urusan tim 9 yang diketuai oleh Bupati Takalar Ibrahim Rewa. "Pembayarannya dengan menggunakan anggaran negara melalui BUMN adalah PTPN. PTP 2425 pada saat itu," kata dia lagi.

Bahrun menyatakan yang mengelola perkebunan tersebut adalah Perusahaan Rajawali. "Tapi kami kerja sama sebab dia hanya menggunakan. Penggunaan lahan itu sampai dengan tahun 2024. Tidak ada kontrak antara masyarakat dengan PTPN. Yang ada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional," jelasny.

Dyr Wahyanto, pimpinan pengamanan dari Polsek Polombangkeng mempersilakan menyampaikan aspirasinya dengan catatan tidak mengganggu pihak lain. "Tidak diharapkan terjadi benturan antara masyarakat dengan buruh perusahaan," kata Dyr

Dia meminta kepada warga agar menolak penanaman tebu hanya pada lahan yang ada tandanya. "Yang tidak dipasangi bendera, jangan diganggu. Ini bisa ditanami tebu," ujar Dyr.

SAHRUL

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Prabowo Dianggap Tiba-tiba Peduli Banjir Pantura, Solusi Ganjar untuk Persoalan Petani Tebu

12 Januari 2024

Terkini: Prabowo Dianggap Tiba-tiba Peduli Banjir Pantura, Solusi Ganjar untuk Persoalan Petani Tebu

Berita terkini: Prabowo dianggap tiba-tiba peduli banjir Pantura, solusi yang ditawarkan Ganjar untuk persoalan petani tebu.

Baca Selengkapnya

ID FOOD Tingkatkan Pendapatan Petani Tebu Lewat Program Makmur

30 September 2023

ID FOOD Tingkatkan Pendapatan Petani Tebu Lewat Program Makmur

Direktur Utama ID FOOD, Frans Marganda Tambunan, mengatakan program Makmur telah memberikan manfaat positif bagi produktivias dan pendapatan mitra petani tebu.

Baca Selengkapnya

Harga Acuan Gula Konsumsi Naik, Ini Harapan Asosiasi Petani Tebu

9 Agustus 2023

Harga Acuan Gula Konsumsi Naik, Ini Harapan Asosiasi Petani Tebu

Bapanas menaikkan HAP gula konsumsi di tingkat konsumen dan produsen sebesar Rp 1.000 per kilogram melalui Perbadan Nomor 17 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Dianggap Peduli Petani, Ganjar Pranowo Didukung Petani Tebu Sumatera Utara

24 Mei 2023

Dianggap Peduli Petani, Ganjar Pranowo Didukung Petani Tebu Sumatera Utara

Para petani tebu menilai Ganjar Pranowo sebagai sosok yang peduli dengan nasib petani.

Baca Selengkapnya

Surplus Besar, Petani Pertanyakan Rencana Pemerintah Impor Gula Konsumsi 500 Ribu Ton

28 Oktober 2022

Surplus Besar, Petani Pertanyakan Rencana Pemerintah Impor Gula Konsumsi 500 Ribu Ton

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikun, mempertanyakan rekomendasi impor gula konsumsi sebanyak 500.000 ton.

Baca Selengkapnya

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

4 Agustus 2022

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

4 Agustus 2022

Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Ambisi ID Food Produksi 400 Ribu Ton Gula untuk Mencapai Swasembada

30 Juli 2022

Ambisi ID Food Produksi 400 Ribu Ton Gula untuk Mencapai Swasembada

ID Food mencatat kebutuhan konsumsi gula konsumsi nasional mencapai 3,2 juta ton setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Harga Minimal Gula Tebu Rp 11.500, Badan Pangan: Supaya Petani Sejahtera

28 Mei 2022

Harga Minimal Gula Tebu Rp 11.500, Badan Pangan: Supaya Petani Sejahtera

Badan Pangan Nasional berupaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula dengan melibatkan penguatan harga di tingkat petani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Negeri Jombang Ungkap Modus 2 Mafia Pupuk Bersubsidi

16 Mei 2022

Kejaksaan Negeri Jombang Ungkap Modus 2 Mafia Pupuk Bersubsidi

Kejaksaan Negeri Jombang mengungkapkan modus dua terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019.

Baca Selengkapnya