SKB Pendirian Tempat Ibadah Perlu Direvisi

Reporter

Editor

Rabu, 15 September 2010 16:15 WIB

Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pendirian rumah ibadah direvisi. "Salah satu persoalan adalah yang menyangkut SKB 3 menteri yang perlu ditinjau kembali," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (15/9)


Pramono melihat SKB 3 menteri itu sudah tidak sesuai dengan situasi kerukunan beragama saat ini. "Tantangannya sudah berbeda, kita menjadi negara demokrasi," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin menyatakan Surat Keputusan Bersama Nomor 8 dan 9 tentang pendirian rumah ibadah tak perlu direvisi. Dalam surat tersebut, kata Gamawan, jelas perincian mekanisme pendirian rumah ibadah. "Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya tapi pada pelaksanaannya. Mungkin ini belum sepakat, mungkin itu belum setuju," tuturnya.

Tapi, menurut Pramono, kalau di lapangan masih ada perbedaan multitafsir, maka timbul pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab di lapangan. " Kita tidak boleh menyalahkan siapa-siapa. Negara yang bertanggungjawab," tegasnya.

Negara dalam arti pemerintah dan DPR yang harus ikut bertanggungjawab terhadap kerukunan beragama. Dalam kasus hak beribadah, pemerintahan daerah, menurutnya, tak bisa apa-apa. Karena pemilik kepolisian adalah negara dan yang punya kewenangan penindakan adalah negara. "Jangan persoalan ini disimplifikasi jadi persoalan daerah, daerah menjamin warganya iya, tapi negara bertanggung jawab untuk itu," kata Pramono.

Termasuk peran Menteri Agama. Pramono meminta pernyataan Menteri Agama terhadap kasus menyangkut kerukunan umat harus menyejukkan agar dapat mengayomi semua agama. "Lebih baik Menteri Agama memperkuat persoalan agamanya daripada persoalan politiknya," ujarnya.

Selain Surat Keputusan Bersama, Pramono juga menyarankan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (UU No. 8 Tahun 1985). Alasannya karena beleid tersebut cukup menghambat kehidupan beragama maupun bermasyarakat. Ditambah lagi, kata dia, pemerintah sepertinya tidak tegas terhadap kasus yang menyangkut Hak Asasi Manusia, termasuk soal beragama."Apa yang dilakukan presiden ,kami menunggu hal yang lebih konkrit," tukasnya.

Presiden, dengan kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus bersikap lebih tegas. Dalam hal ini, kata Pramono, selain mendorong kerukunan beragama di masyarakat, tetapi presiden juga bisa meminta pertanggungjawaban kepolisian terhadap kasus-kasus yang bersifat Suku, Agama, dan Ras.

Dianing Sari

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya