Dosen Didakwa Korupsi Dana P2SEM

Reporter

Editor

Selasa, 7 September 2010 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Lumajang - Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Jember Sudarti didakwa korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dalam sidang perdana perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp 448 juta itu di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/9).

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember tersebut dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Totok Priyo Sukamto sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni Yamto Susena dan Meirina.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joni Samsuri, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yaitu Sudarti melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 dengan perubahan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan Sudarti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20/2001.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Joni kepada Tempo usai persidangan.

Joni mengatakan, berdasarkan pengakuan terdakwa lain kasus ini yakni Nuryadi, Sudarti merupakan broker dana P2SEM untuk Lembaga Insan Kreatif. Sudarti dituding menerima uang Rp 248 juta dana P2SEM yang seharusnya untuk kegiatan sosial di lembaga itu. Namun, berdasarkan keterangan Sudarti, kata Joni, baik dia maupun Nuryadi mengetahui penggunaan dana tersebut. “Tinggal pembuktiannya di sidang nanti bagaimana,” katanya.

Atas dakwaan itu, Sukartono, kuasa hukum Sudarti, mengatakan secara formal kliennya tidak mengajukan keberatan. Namun, secara materi pokok perkara, kliennya sangat keberatan. “Untuk hal itu kami akan mengajukan pembelaan dalam pleidoi nanti,” katanya.

Menurut Sukartono, kliennya tidak menerima uang sebesar yang disebutkan jaksa penuntut umum. “Klien saya juga tidak pernah menyuruh untuk membuat proposal,” ujarnya.

Kasus P2SEM ini selain menjerat Sudarti, turut menjerat Nuryadi, dosen Universitas Jember di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Kasus Nuryadi juga tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam perkara ini, Sudarti telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 248 juta yang saat ini dititipkan oleh kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia.

DAVID PRIYASIDHARTA



Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya