TEMPO Interaktif, Bandung - Sedikitnya 240 narapidana penghuni 24 penjara di Jawa Barat akan langsung dibebaskan pada Hari Lebaran, Jum'at (10/9) nanti. "Mereka yang akan bebas langsung adalah para narapidana penerima remisi khusus II Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriyah (tahun ini) selama 15 hari sampai 2 bulan,"kata Dedi Sutardi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, di kantornya, Senin (6/9).
Pembebasan narapidana antara lain di penjara Sukamiskin Bandung dan Wanita Bandung masing-masing sebanyak 4 orang . Sementara di rumah tahanan Kelas I Bandung atau penjara Kebonwaru sebanyak 21 orang.
"Pembebasan paling banyak dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Bekasi sebanyak 49 orang,"kata Dedi.
Adapun jumlah total narapidana penerima remisi pengurangan hukuman saja atau remisi khusus I, Dedi melanjutkan, adalah sebanyak 6.647 orang dari total 6.887 penerima remisi khusus Lebaran di Jawa Barat.
"Mereka yang mendapat remisi juga adalah para narapidana seperti diatur PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2006 seperti napi kasus korupsi, terorisme, traficking, illegal loging, pengedaran narkotika,"kata Dedi.
Ia juga menyebutkan, jumlah penerima remisi Lebaran tahun ini di Jawa Barat menurun jika dibanding tahun lalu. Pada 2009, kata dia, total penerima remisi Lebaran sebanyak 7.837 narapidana, yang 330 orang diantaranya menerima khusus II alias langsung bebas.
"Jumlah penerima remisi khusus tahun ini menurun dibanding tahun lalu karena di Jawa Barat jumlah napi penghuni 24 penjara, termasuk penjara mahkamah militer, tahun ini juga lebih sedikit,"tandas Dedi.