Kasus Penggelapan Dana Hibah, Wakil Ketua Dewan Pacitan Buron

Reporter

Editor

Kamis, 26 Agustus 2010 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Pacitan - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Handoyo Aji, tersangkut kasus dugaan penggelapan bantuan dana hibah program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999. Kini, Handoyo ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian setempat.

Saat itu, unsur pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Damai di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. “Tersangka sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Agustus lalu. Kami menyambut baik jika yang bersangkutan mau menyerahkan diri,” kata Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Besar Gatot Haribowo, Kamis (26/8).

Menurutnya, Kepolisian Resor Pacitan sudah meneruskan surat pemberitahuan DPO atas nama tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk disebarluaskan ke daerah-daerah. Di beberapa lokasi strategis di Pacitan, tampak terpasang poster-poster bergambar tersangka yang kini DPO.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Sukimin menegaskan bahwa berkas tersangka sudah lengkap alias P-21. “Berkasnya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. Izin dari gubernur untuk menyidik tersangka juga sudah turun,” jelasnya.

Sukimin mengatakan tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Pacitan itu dianggap lari dan mempersulit penyidikan.

“Dia lari dan sudah beberapa kali kami gerebek di rumahnya ternyata tidak ada,” ungkapnya. Tersangka juga menolak menyerahkan rekening dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Dana hibah program LEPMM tahun 1999 yang diterima kelompok tani yang dipimpin tersangka hanya sebesar Rp59 juta. Program yang dilakukan di antaranya sistem pinjam dan pengelolaan usaha riil dalam bisnis distribusi kedelai dan kebutuhan pertanian lainnya.

Sebagian dana yaitu sekitar Rp36 juta diduga digelapkan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. “Sebagian lagi memang ada yang dipinjamkan ke anggota kelompok tani lainnya dan sisanya diduga dipakai sendiri. Pertanggungjawaban programnya juga enggak jelas,” tegas Sukimin.

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Handoyo, Arif Budi Witono, mengatakan, “Kasus yang menimpa klien saya ini sebenarnya kasus biasa, bukan kasus korupsi atau terorisme. Berlebihan kalau sampai ditetapkan masuk dalam DPO."

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

9 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

10 hari lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

10 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

13 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

20 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

26 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

35 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

48 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya