Kasus Penggelapan Dana Hibah, Wakil Ketua Dewan Pacitan Buron
Reporter
Editor
Kamis, 26 Agustus 2010 17:57 WIB
TEMPO Interaktif, Pacitan - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Handoyo Aji, tersangkut kasus dugaan penggelapan bantuan dana hibah program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999. Kini, Handoyo ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian setempat.
Saat itu, unsur pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Damai di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. “Tersangka sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Agustus lalu. Kami menyambut baik jika yang bersangkutan mau menyerahkan diri,” kata Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Besar Gatot Haribowo, Kamis (26/8).
Menurutnya, Kepolisian Resor Pacitan sudah meneruskan surat pemberitahuan DPO atas nama tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk disebarluaskan ke daerah-daerah. Di beberapa lokasi strategis di Pacitan, tampak terpasang poster-poster bergambar tersangka yang kini DPO.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Sukimin menegaskan bahwa berkas tersangka sudah lengkap alias P-21. “Berkasnya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. Izin dari gubernur untuk menyidik tersangka juga sudah turun,” jelasnya.
Sukimin mengatakan tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Pacitan itu dianggap lari dan mempersulit penyidikan.
“Dia lari dan sudah beberapa kali kami gerebek di rumahnya ternyata tidak ada,” ungkapnya. Tersangka juga menolak menyerahkan rekening dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Dana hibah program LEPMM tahun 1999 yang diterima kelompok tani yang dipimpin tersangka hanya sebesar Rp59 juta. Program yang dilakukan di antaranya sistem pinjam dan pengelolaan usaha riil dalam bisnis distribusi kedelai dan kebutuhan pertanian lainnya.
Sebagian dana yaitu sekitar Rp36 juta diduga digelapkan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. “Sebagian lagi memang ada yang dipinjamkan ke anggota kelompok tani lainnya dan sisanya diduga dipakai sendiri. Pertanggungjawaban programnya juga enggak jelas,” tegas Sukimin.
Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Handoyo, Arif Budi Witono, mengatakan, “Kasus yang menimpa klien saya ini sebenarnya kasus biasa, bukan kasus korupsi atau terorisme. Berlebihan kalau sampai ditetapkan masuk dalam DPO."