KPK Anggap "Plesir" Mustafa ke Shanghai Gratifikasi

Reporter

Editor

Kamis, 26 Agustus 2010 08:10 WIB

Mustafa Abubakar. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perjalanan dinas yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar ke Shanghai, Cina, menggunakan pesawat pribadi seorang pengusaha pada pekan lalu, termasuk gratifikasi.

“Jika benar dia ikut pesawat gratis dan tidak keluar ongkos, maka itu adalah gratifikasi,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P saat dihubungi Tempo, Rabu 25 Agustus 2010. Ia meminta Mustafa segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak perjalanan tersebut ditempuh.

Sumber Tempo menyebutkan, Menteri BUMN terbang ke Shanghai selama tiga hari, dari Sabtu pekan lalu hingga Senin. Ia menumpang pesawat pribadi milik Ibrahim Risjad, pengusaha asal Aceh.

Ibrahim, menurut sumber itu, menawarkan tumpangan ke Shanghai lantaran hendak mengunjungi istrinya di sana. Mustafa pun menyetujui ajakan sahabatnya itu. Semula Mustafa akan berangkat bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Namun tiket akhirnya dibatalkan, adapun Agung tetap menumpang pesawat komersial.

Dalam kunjungan tersebut, menurut sumber itu, Ibrahim sempat menjamu Mustafa santap malam di hotel tempat mereka menginap. Keesokan paginya, Mustafa bertolak ke Xian untuk menyelesaikan pemesanan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Industry Co Ltd (XAC) untuk PT Merpati Nusantara Airlines.

Ketika dimintai konfirmasi, Mustafa mengatakan kepergiannya bersama Ibrahim itu atas izin Presiden. ”Hari ini (kemarin) saya siapkan laporannya,” ujarnya.

Ia mengaku tak mampu mengelak lantaran Ibrahim adalah seniornya di Aceh. ”Kami ada hubungan kultural. Saya tidak kuasa menolak,” katanya. Dia juga beralasan, kepergiannya itu bisa menghemat anggaran.

Selama tiga hari di Xian, menurut Mustafa, istrinya turut serta dalam rombongan yang berisi staf khusus menteri dan Direktur Merpati Nusantara Airlines. ”Istri saya ikut karena diajak oleh Pak Ibrahim,” katanya.


MUNAWWAROH | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | DEWI RINA

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

7 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya