Dinas Tenaga Kerja Bandung Awasi Pemberian THR

Reporter

Editor

Rabu, 25 Agustus 2010 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung -Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung akan diawasi Dinas Tenaga Kerja setempat. Dinas akan menerjunkan 10 orang personelnya untuk pengawasan tersebut. "Pemantauan hanya dilakukan pada perusahaan yang rawan tidak memberikan THR," kata Dadang Supardi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung kepada Tempo, Rabu (25/8).

Dari 1340 perusahaan di Kabupaten Bandung, sekitar sepuluh persen perusahaan kata Dadang, rawan tidak memberikan THR karena persoalaan keuangan mereka. “Kalau perusahaan yang sudah mapan, kami tidak akan melakukan pengawasan, hanya berkoordinasi saja,” katanya,

Jauh hari sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung sudah
melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan agar perusahaan membayar THR kepada karyawan mereka maksimal H – 7 Lebaran. “Kami sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan,” ujar Dadang

Menurut Dadang, sesuai Peraturan menteri No. 4 tahun 1974, tentang tunjangan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan kepada pekerja. Jika perusahaan tidak memberikan hak para pekerja, kata Dadang, maka Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta alasannya. Bahkan dinas bisa membuat nota teguran kepada perusahaan.

“Akan ada penindakan sesuai dengan peraturan dan buruh pun tidak akan tinggal diam,” katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

19 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya

5 Kiat Mengelola Uang THR

21 hari lalu

5 Kiat Mengelola Uang THR

Penerimaan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sumber tambahan pendapatan menjelang lebaran atau Idulfitri

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

21 hari lalu

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.

Baca Selengkapnya

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

21 hari lalu

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

21 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

24 hari lalu

Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

Dalam siaran pers menerangkan pada Rabu ini diadakan pertemuan antara direksi dengan seluruh karyawan PT Dirgantara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonom Berikan Tips Investasi untuk Selamatkan THR Lebaran

25 hari lalu

Ekonom Berikan Tips Investasi untuk Selamatkan THR Lebaran

Ada beberapa jenis investasi yang cocok untuk menyimpan THR lebaran. Jika ada sisa.

Baca Selengkapnya

Financial Planner Ingatkan Masyarakat Tidak Boros Belanjakan THR

26 hari lalu

Financial Planner Ingatkan Masyarakat Tidak Boros Belanjakan THR

Certified Financial Planner Gembong Suwito mengingatkan masyarakat agar tidak boros dalam membelanjakan uang THR.

Baca Selengkapnya

Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

26 hari lalu

Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 31 triliun per 1 April 2024.

Baca Selengkapnya