TEMPO Interaktif, Bandung -Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung akan diawasi Dinas Tenaga Kerja setempat. Dinas akan menerjunkan 10 orang personelnya untuk pengawasan tersebut. "Pemantauan hanya dilakukan pada perusahaan yang rawan tidak memberikan THR," kata Dadang Supardi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung kepada Tempo, Rabu (25/8).
Dari 1340 perusahaan di Kabupaten Bandung, sekitar sepuluh persen perusahaan kata Dadang, rawan tidak memberikan THR karena persoalaan keuangan mereka. “Kalau perusahaan yang sudah mapan, kami tidak akan melakukan pengawasan, hanya berkoordinasi saja,” katanya,
Jauh hari sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung sudah melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan agar perusahaan membayar THR kepada karyawan mereka maksimal H – 7 Lebaran. “Kami sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan,” ujar Dadang
Menurut Dadang, sesuai Peraturan menteri No. 4 tahun 1974, tentang tunjangan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan kepada pekerja. Jika perusahaan tidak memberikan hak para pekerja, kata Dadang, maka Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta alasannya. Bahkan dinas bisa membuat nota teguran kepada perusahaan.
“Akan ada penindakan sesuai dengan peraturan dan buruh pun tidak akan tinggal diam,” katanya.